AbstrakPidana denda merupakan pidana pokok yang ditunjukan pada harta kekayaan atau harta benda dari seorang pelaku yang melanggar ketentuan undang-undang hukum pidana yang berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan perbedaan mendasar pidana denda berdasarkan KUHP lama dan KUHP baru, yaitu bagaimana perkembangan pidana denda dalam sistem hukum di Indonesia, dan selanjutnya penelitan ini juga ingin mengetahui bagaimana upaya pemulihan kerugian akibat tindak pidana dalam perspektif hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan menggunakan metode pendekatan konseptual. Hasil Penelitian ini adalah, pertama, pidana denda dalam KUHP lama dan KUHP baru memiliki perbedaan dalam pengaturannya yang sudah disesuaikan dengan perkembangan zaman, pada KUHP lama, jumlah pidana denda dimasukan ke dalam rumusan pasal, sedangkan pada KUHP baru, jumlah pidana denda tidak dirumuskan ke dalam pasal-pasal tetapi dirumuskan ke dalam kategori Pasal 79. Kedua, dalam perspektif hukum Islam, konsep denda dan pemulihan kerugian memiliki relevansi. Pemulihan kerugian dapat dilakukan melalui upaya-upaya restitusi dan rekonsiliasi. Pendekatan hukum Islam terhadap denda dan pemulihan kerugian bertujuan untuk menciptakan keadilan dan keseimbangan dalam masyarakat.
Copyrights © 2024