Legalisasi ganja di Indonesia mengalami pro-kontra dikalangan masyarakat sampai pemerintah. Regulasi mengenai ganja yang tergolong narkotika masih mendapatkan penolakan berbagai lapisan masyarakat ataupun pemerintah. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika masih bersifat positivisme. Penelitian ini mendorong agar penggunaan ganja sebagai kesehatan atau alat medis mendapatkan aturan atau regulasi yang jelas oleh otoritas yang berwenang (pemerintah). Karena ada sebagian penyakit yang pengobatannya memerlukan ganja sebagai alternatif.
Copyrights © 2024