AbstrakTenaga kerja sebagai pelaku utama dalam menjalankan aktivitas pada proyek konstruksi, sangat berisiko terkena kecelakaan kerja. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis faktor-faktor perlindungan tenaga kerja pada proyek konstruksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Faktor perlindungan yang dianalisis diukur berdasarkan kriteria penilaian 45 responden terhadap sensitivitas dampaknya terhadap proyek konstruksi. Metode perhitungan indeks kepentingan relatif digunakan untuk memperoleh faktor yang paling sensitif dalam perlindungan tenaga kerja, yang merupakan fungsi terpenting dari faktor-faktor lainnya. Penelitian ini memperoleh 5 faktor yang memiliki indeks kepentingan relatif tertinggi yang merupakan fungsi terpenting dalam mempengaruhi perlindungan tenaga kerja pada proyek konstruksi. Peringkat tertinggi merupakan target pencapaian kinerja perusahaan sejalan dengan tidak adanya kecelakaan kerja dan metode kerja yang digunakan dengan prinsip mengutamakan keselamatan kerja. Peringkat kedua adalah tenaga kerja bekerja dengan tindakan aman dan budaya perusahaan yang mendukung perlindungan tenaga kerja. Ketiga, komitmen perlindungan tenaga kerja terintegrasi dengan manajemen perusahaan. Peringkat keempat adalah peraturan dan prosedur perlindungan tenaga kerja yang diperbarui secara berkala serta lingkungan kerja yang aman di tempat kerja. Peringkat kelima adalah peraturan dan prosedur perlindungan tenaga kerja diterapkan secara konsisten. Ditemukannya peringkat faktor perlindungan, menjadi rekomendasi bagi pemangku kepentingan terkait, untuk diprioritaskan sehingga memberikan kontribusi nyata dalam mencapai status nihil kecelakaan kerja pada proyek konstruksi.
Copyrights © 2024