Artikel ini mengulas strategi Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang dalam mencegah pencemaran air. Metode penelitian ini yuridis-normatif yang menjelaskan langkah-langkah pemerintah setempat, seperti penegakan aturan, pemantauan kualitas air, dan pemberlakuan kebijakan yang ketat terhadap pembuangan limbah rumah tangga dan industri. Meskipun demikian, upaya ini masih dihadang oleh sejumlah tantangan, termasuk kurangnya anggaran dan sumber daya manusia, serta lemahnya penegakan hukum lingkungan. Untuk mengatasi permasalahan ini, strategi penanggulangan yang efektif diperlukan, termasuk perlindungan sumber air, monitoring dan evaluasi teratur, serta kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat. Diharapkan Kota Semarang dapat mengatasi masalah pencemaran air dan menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan untuk generasi mendatang.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024