AbstrakKemajuan yang dicapai saat ini (pengetahuan, inovasi dan teknologi) menyebabkan perubahan mendasar terhadap pola hidup manusia. Kemajuan telah mencapai tingkat adanya ketimpangan dalam mencapai keselarasan pelestarian lingkungan hidup. Persoalan timbulnya bencana kabut asap merupakan fakta yang membuktikan adanya ketimpangan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji perlindungan bagi organisasi lingkungan hidup yang mengalami bencana kabut asap. Metode pengkajian dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan empiris. Kajian pada penelitian ini mendapatkan syarat bagi organisasi lingkungan hidup dalam rangka mendapatkan hak gugat terhadap lingkungan yang mengalami bencana kabut asap merujuk pada Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengendalian Lingkungan Hidup, tercantum pada Pasal 92 ayat (3). Hak gugat yang dimiliki tersebut berupa hak gugatan perdata, gugatan pidana dan gugatan administratif.
Copyrights © 2024