AbstrakKewenangan pengangkatan dan proses rekrutmen hakim agung di Indonesia seringkali menimbulkan kontroversi dan polemik karena adanya tarik ulur dan benturan kepentingan antar lembaga negara dalam proses tersebut, meskipun Undang-Undang Dasar 1945 sendiri telah memberikan batasan wewenang yang jelas bagi setiap lembaga negara itu sendiri. Belum lagi persoalan pelanggaran etika dan integritas hakim yang berpotensi merusak prinsip independensi dan imparsialitas lembaga peradilan sebagai benteng terakhir dalam penegakkan hukum dan keadilan. Disadari atau tidak, sistem dan model rekrutmen calon hakim agung merupakan pintu pertama sekaligus faktor kunci yang determinan dalam mewujudkan peradilan yang bersih, independen dan imparsial yang tercermin dari kualitas profesionalitas dan integritas personil hakimĀ di Mahkamah Agung. Makalah ini mencoba menawarkan pemikiranĀ konstitusionalisme pengangkatan hakim agung dan perbaikan sistem seleksi calon hakim agung yang dilakukan oleh Komisi Yudisial melalui penerapan prinsip-prinsip good governance yang relevan seperti supremasi hukum, partisipasi, transparansi dan akuntabilitas dengan jalan mengakomodir kedua konsep tersebut secara yuridis normatif dalam undang-undang bidang peradilan seperti UU Mahkamah Agung, UU Komisi Yudisial atau dalam UU Jabatan Hakim.
Copyrights © 2024