AbstrakKemajuan teknologi merupakan salah satu pemicu berkembangnya ritel modern. Perkembangan tersebut tentu saja memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi nasional. Inovasi dan variasi produk yang ditawarkan dengan berbagai kemudahan transaksi dan kualitas layanan membuat konsumen tertarik dan beralih ke ritel modern untuk mencari produk yang dibutuhkan. Persaingan merupakan unsur yang dalam pengelolaan ritel modern. Seiring dengan tuntutan untuk menjaga eksistensi dan mengembangkan kegiatan usahanya beberapa diantaar pelaku usaha ritel modern mengeluarkan “trik dan strategi nakal” sehingga bertentangan dengan hukum persaiangan usaha. Tulisan ini menguraikan bagaimana pengelolaan ritel modern berdasarkan prinsip-prinsip hukum persaingan usaha. Penelitian dengan tipe yuridis normative merupakan metode yang digunakan dalam tulisan ini, analisis terhadap peraturan perundang-undangan dan studi literatur yang relevan merupakan bahan hukum yang digunakan dan kemudian dianalisis dengan metode kualitatif. Dari data yang diperoleh dapat disimpulkan bahwa pengelolaan ritel modern berdasarkan prinsip-prinsip hukum persaingan usaha berawal dari proses pendirian dan perijinan sesuai dengan ketentuan PP No. 112 tahun 2007 dan aturan turunannya, kemudian di dalam menjalankan kegiatan usahanya ritel modern wajib patuh dan tunduk pada undang-undnag no 5 tahun 1999. Ritel modern harus dikelola dengan fair dan tidak melakukan perjanjian serta kegiatan yang dilarang sehingga berpotensi menimbulkan praktik persaianagn usaha tidak sehat.
Copyrights © 2024