Salah satu aplikasi E-Commerce yang berkembang saat ini di kalangan milenial adalah aplikasi Shopee pada mahasiswa Asrama Undhari. Saat ini telah ada 50 orang mahasiswa asrama Undhari yang telah kami mintakan keterangan nya melalui penyebaran kuisioner dan dikuatkan dengan hasil wawancara penulis dengan beberapa mahasiswa, banyak kemudahahan yang diberikan dengan adanya transasksi bisnis ini namun beberapa dampak negatifnya juga sangat banyak jika mahasiswa belum mampu menganalisa dan memahami betul mengenai transasksi bisnin online ini apalagi ditinjau dari aspek hukumnya. Rumusan masaahnya 1. 1. Bagaimana Perlindungan Hukum Transaski Bisnis Online pada Kalangan Mahasiswa Undhari? 2. Bagaimana Hambatan dalam mewujudkan Perlindungan Hukum terhadap Transaski Bisnis pada kalangan mahasiswa Undhari?. Metode Penelitian dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis (empiris) data yang digunakan adlaah wawancara dan menyebarkan kuisioner pada 50 0rang mahasiswa asrama Undhari. Hasil penelitian ini transaski bisnis online pada kalangan mahasiswa asrama undhari sebagian besar sudah menggunakan E-Commerce seperti Shopee, namun pemahaman mahasiswa belum sepenuhnya mengerti mengenai akibat hukum jika tidak memenuhi prestasi pada aplikasi Shoope. Hambatannya adalah kurangnya edukasi dan sosialisasi kepada mahasiswa mengenai penggunaan aplikasi E Commerce mengenai dampak negatif yang ditimbulkan jika tidak memahami secara betul mengenai perlindungan hukumnya. Penutup sebaiknya sosialisasi dan edukasi diberikan pada setiap semester kepada mahasiswa untuk memberikan pelajaran mengenai transaski bisnis tersebut serta dampak kedepannya.
Copyrights © 2024