Tiap-tiap perkawinan dicatat berdasarkan undang-undang yang berlaku, tidak menutup kemungkinan masih banyak pihak yang melangsungkan perkawinannya tetapi tidak mencatatkan perkawinannya, hal ini disebut sebagai perkawiann tidak tercatat. Perkawinan tidak tercatat, tidak mempunyai kekuatan hukum karena belum dicatatkan di Kantor Urusan Agama. Fakta yang diperoleh selama 3 tahun terakhir di kabupaten Dhamasraya masih banyak masyarakat yang belum mencatatkan perkawinannya, hal ini dapat dilihat dari tingginya permohonan Itsbat Nikah di Pengadilan Agama Pulau Punjung. Sehingga perkawinantidak tercatat perlu disahkan ke Pengadilan Agama yang disebut dengan itsbat nikah. Rumusan masalah: (1) Bagaimana akibat hukum yang timbul atas dikabulkan atau ditolaknya permohonan itsbat nikah di lingkungan wilayah pengadilan agama pulau punjung? dan (2) Apa kendala serta hambatan dalam proses penyelesaian perkara itsbat nikah yang timbul di Pengadilan Agama Pulau Punjung?. Metode penelitian ini adalah empiris, bersifat kualitatif dan termasuk penelitian deskriptif.Sumber data diperoleh dari wawancara, Teknik pengumpulan datanya yaitu studi pustaka dan studi lapangan. Hasil penelitian ini (1) Akibat hukum atas dikabulkan permohonan itsbat nikah yakni perkawinan yang telah terjadi dinggap sah secara agama dan negara sehingga timbul hak dan kewajiban suami istri, harta yang telah diperoleh menjadi harta bersama, dan kedudukan anak menjadi anak sah.Sedangkan akibat hukum atas ditolaknya permohonan itsbat nikah yakni perkawinan yang telah terjadi dianggap tidak pernah ada sehingga tidak adanya kepastian hak dan kewajiban suami istri, tidak adanya kepastian harta bersama, dan kedudukan anak menjadi anak tidak sah.(2) Kendala dalam proses penyelesaian perkara itsbat nikah adalah yakni kurangnya pemahaman para pihak terhadap pentingnya perkawinan dicatat dan sulitnyaproses pembuktian dari para pihak dan saksi.