Perilaku panic buying merupakan suatu perilaku manusia untuk melakukan konsumsi secara impulsif dalam jumlah banyak. Tindakan ini seringkali didasari oleh prinsip berjaga-jaga dalam angka meminimalisir risiko. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui korelasi panic buying dengan praktik ikhtikar atau penimbunan dalam Islam serta kaitannya dengan QS. Hud ayat 61 yang berisi amanah Allah kepada manusia untuk senantiasa memakmurkan bumi. Penelitian ini dilakukan dengan metode kualitatif yang berbasis studi kepustakaan. Hasil dari penelitian ini yaitu walaupun didasarkana atas prinsip berjaga-jaga, tindakan panic buying ini tetap dilarang karena dapat berpotensi membahayakan perekonomian secara global. Selain itu panic buying juga menimbulkan perilaku ikhtikar atau penimbunan yang sangat ditentang dalam penerapan ekonomi syariah. Adanya tindakan panic buying dan juga ikhtikar juga sangat bertentangan dengan amanah Allah kepada manusia melalui firman-Nya pada QS Hud ayat 61, untuk senantiasa menjaga serta memakmurkan kehidupan di bumi. Kata Kunci: Panic buying, ikhtikar, QS Hud 61, memakmurkan bumi
Copyrights © 2024