Penulisan ini untuk mengetahui prosentase tingkat kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Wajib Pajak UMKM dan kontribusinya terhadap penerimaan pajak PPh Orang Pribadi dan UMKM pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Tanjung Priok Periode 2020-2022. Dasar hukumnya UU PPH dan Peraturan Pelaksanaan lainnya. Metode pengamatan yang digunakan oleh penulis adalah pengamatan kualitatif berdasarkan studi dokumen, pustaka dan wawancara dengan informan. Berdasarkan hasil pengamatan penulis, jumlah seluruh Wajib Pajak yang lapor SPT dibagi dengan jumlah Wajib Pajak yang wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan mengalami kenaikan dari tahun 2020 sampai dengan 2022, dengan kriteria sangat tinggi karena mencapai lebih dari 90%, sedangkan tingkat kontribusinya naik turun yaitu pada tahun 2020 : 0,44%, Tahun 2021 : 1.01% dan Tahun 2023 : 0.95%, jika di rata-rata hanya 0,91%, dengan kriteria tidak berkontribusi.Keterbatasan data target penerimaan UMKM tidak ada.
Copyrights © 2024