Seiring berjalannya waktu, mekanisme penyelesaian pidana tidak hanya melalui pemidanaan seperti pidana penjara dan denda, namun dalam perkembangan sistem peradilan pidana juga muncul mekanisme penyelesaian lain melalui keadilan restoratif. Di tingkat kejaksaan, Kejaksaan sudah menerapkannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan asas restorative justice dalam menyelesaikan tindak pidana pencurian kecil-kecilan serta kendala dan upaya yang dihadapi Kejaksaan Negeri Kota Madiun dalam menerapkan restorative justice dalam menyelesaikan tindak pidana ringan di tingkat penuntutan. Penelitian ini menggunakan metode Yuridis Empiris dengan pengumpulan data primer dilakukan melalui wawancara dan data sekunder melalui studi literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian tindak pidana pencurian kecil-kecilan berdasarkan restorative justice pada tingkat penuntutan pada Kejaksaan Negeri Kota Madiun telah berjalan dengan baik meskipun terdapat beberapa kendala yang dihadapi.
Copyrights © 2024