Implementasi gugatan sederhana di Pengadilan Negeri Lamongan merupakan inovasi untuk mewujudkan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan. Namun, pada praktiknya, mekanisme gugatan sederhana tidak menjamin terwujudnya asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan. Hal ini dibuktikan dengan adanya 52 (lima puluh) perkara sengketa dengan metode gugatan sederhana yang melebihi batas waktu 25 (dua puluh lima) hari. Hal ini merepresentasikan bahwa terdapat tantangan dalam menerapkan gugatan sederhana terhadap sengketa perdata di Pengadilan Negeri Lamongan. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengkaji lebih jauh mengenai bagaimana implementasi mekanisme gugatan sederhana di Pengadilan Negeri Lamongan, bagaimana tantangan dari implementasi mekanisme gugatan sederhana di Pengadilan Negeri Lamongan dan urgensi perubahan Perma 2/2015 jo. Perma 4/2019. Penelitian ini dilakukan melalui metode yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan sosiologis/empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada pelaksanaannya, gugatan sederhana terhadap sengketa keperdataan di Pengadilan Negeri Lamongan memiliki tingkat presentase keberhasilan 56%. Hal ini tentunya tidak terlepas dari tantangan-tantangan yang dihadapi oleh Pengadilan Negeri Lamongan dalam menerapkan gugatan sederhana. Oleh karena itu, perlu diperhatikan tantangan-tantangan yang menjadi sebab dari kegagalan dilaksanakannya gugatan sederhana di Pengadilan Negeri Lamongan untuk memperbaiki pelaksanaan gugatan sederhana di Pengadilan Negeri Lamongan di masa yang akan datang demi terwujudnya asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan.
Copyrights © 2024