Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui status nasab anak zina dalam perepektif hukum Islam dan hukum konvensional indonesia. Dengan metode penelitian hukum normatif, data dari penelitian ini diambil dari materi hukum, baik yang konvensional maupun hukum Islam. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa status nasab anak zina, baik dalam perspektif hukum positif di Indonesia dan hukum Islam adalah sama. Penelitian ini menyimpulkan, anak zina hanya dapat dinasabkan kepada ibunya dan keluarga dari pihak ibunya. Anak zina dapat dinasabkan kepada laki-laki yang menzinahinya jika ia menikahi ibunya dan lahir “dalam” pernikahan yang sah. Selama tidak ada penyangkalan, baik oleh laki-laki yang menzinahi ibunya atau laki-laki lain yang menikahinya, maka nasab anak zina diikutkan kepada salah satu kepada mereka. Bahkan, anak biologis yang lahir dari nikah yang tidak dicatat dapat dinasabkan kepada ayah biologisnya jika dapat dibuktikan dengan ilmu pengetahuan atau kesaksian.
Copyrights © 2023