Tujuan tulisan ini untuk mengungkap bagaimanakah kesaksian perempuan untuk akad nikah dalam KHI dan Fikih Islam. Dengan metode filosofis-normatif, tulisan ini berhasil mengungkap bahwa dalam fikih Islam masih terbuka ruang untuk perempuan menjadi saksi akad nikah dan hal itu berbeda dengan KHI yang menutup rapat pintunya bagi perempuan untuk menjadi saksi akad nikah. Sebagai kesimpulannya, KHI tidak memberi ruang kepada perempuan untuk menjadi saski dalam akad nikah. Sedangkan, para ulama berbeda pendapat terkait kesaksian perempuan dalam akad nikah.
Copyrights © 2024