Artikel ini membahas prinsip-prinsip ekonomi mikro dalam perspektif Islam, yang mencakup nilai-nilai seperti keadilan, keberkahan, dan keberlanjutan. Sistem ini menekankan distribusi kekayaan yang adil, keterlibatan dalam kegiatan ekonomi yang halal, dan tanggung jawab sosial dalam menghadapi dampak digitalisasi terhadap usaha mikro, terutama Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) sebagai fokus utama. Dengan penekanan pada pemanfaatan media sosial dan teknologi, artikel ini menyajikan strategi penjualan, pemasaran, dan dorongan bagi pelaku UMKM agar mengadopsi digitalisasi. Metode kajian literatur digunakan sebagai dasar teoritis, dengan harapan memberikan wawasan praktis dan mendorong pelaku UMKM untuk beralih ke model bisnis digital. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku usaha perlu tetap mempertimbangkan prinsip-prinsip ekonomi Islam, seperti keadilan, keseimbangan, dan kesejahteraan bersama, dalam menjalankan bisnis mereka. Pemanfaatan media sosial dan teknologi dianggap kunci dalam menghadapi era digitalisasi, dan strategi pemasaran yang tepat dapat memaksimalkan efektivitas pelaku UMKM. UMKM diakui sebagai pilar ekonomi negara, memberikan kontribusi signifikan terhadap PDB dan penciptaan lapangan kerja. Secara keseluruhan, penerapan digital marketing dianggap sebagai aset berharga untuk mengoptimalkan bisnis di era digital, tidak hanya memperluas jangkauan tetapi juga memberikan alat untuk meningkatkan efektivitas, interaksi, dan adaptasi terhadap perubahan pasar, khususnya di Indonesia.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023