Fokus penelitian adalah pada mekanisme penyelesaian kredit dan upaya perlindungan hukum yang diimplementasikan untuk memastikan keberlangsungan operasional koperasi. Metode dalam penelitian ini adalah metode mix method atau penelitian hukum normatif-empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa LKM Dana Yaksa menjalankan perjanjian kredit sesuai standar operasional manajemen usaha dengan berpegang pada prinsip kehati-hatian dan pemberian pinjaman yang sehat. Dalam menghadapi kredit macet, pendekatan kekeluargaan menjadi prioritas, sementara lelang terhadap obyek jaminan dianggap sebagai langkah terakhir jika upaya penyelamatan tidak memungkinkan. Strategi ini memastikan penanganan kredit dilakukan dengan efisiensi dan tanggung jawab, mendukung keberlanjutan operasional Koperasi Simpan Pinjam di tengah dinamika ekonomi lokal.
Copyrights © 2024