Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis berbagai cara rehabilitasi dapat digunakan untuk menyembuhkan ketergantungan narkoba bagi pecandu narkoba. Jenis penelitian ini merupakan penelitian yuridir normatif. hasil penelitian ini menunjukkan bahwa meskipun vonis rehabilitasi yang dijatuhkan oleh hakim terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika telah dilaksanakan, masih ada hakim yang menganggap bahwa pidana penjara harus dijatuhkan terhadap pengguna narkoba. Ini karena hakim harus mempertimbangkan tiga hal saat membuat keputusan: elemen yuridis, yang merupakan elemen utama; elemen filosofis, yang berkaitan dengan kebenaran dan keadilan; dan elemen sosiologis, yang berkaitan dengan tata nilai budaya yang ada dan berkembang dalam masyarakat. Hakim yang memutuskan rehabilitasi harus diapresiasi karena dia melihat penyalahguna narkoba sebagai orang sakit yang membutuhkan perawatan medis dan penjara bukan tempat yang tepat bagi mereka.
Copyrights © 2024