Ikan merupakan sumber protein hewani kelas dua setelah daging, susu, dan telur. Kajian mutakhir menempatkan ikan dan berbagai hasil laut sebagai sumber vitamin dan mineral esensial yang amat kaya. Ikan merupakan produk laut yang mengandung asam lemak rantai panjang omega-3 (DHA) yang berperan dalam pertumbuhan dan kesehatan. Mengingat betapa pentingnya manfaat ikan maka sangat penting para nelayan patuh terhadap Permen KKP No. 1 Tahun 2007 Tentang Pengendalian Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan utamanya Formalin. Metodologi penelitian ini adalah deskriptif kualitatif dengan analisis dari Miles Dan Hubermen dengan teknik pengambilan data melalui survey, kuesioner, dan wawancara. Penelitian menggali Persepsi Nelayan dengan alat tangkap Jaring Tarik Berkantong (JTB) pada armada kategori 30 GT, dari tanggal 7 November sampai 7 Desember 2022 bertempat di Pelabuhan Perikanan Nusantara Brondong. Hasil uji kualitatif formalin di Laboratorium Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Brondong pada keempat ikan sampel yaitu ikan jaket/bukur (Aluterus monoceros), kurisi (Nemipterus spp ), kakap merah (Lutjanus sp.) dan cumi-cumi (Loligo sp) diperoleh hasil formalin dengan indikator negatif (-). Hal tersebut diketahui karena ikan hasil tangkapan nelayan dengan alat tangkap Jaring Tarik Berkantong (JTB) armada 30 GT tidak menggunakan formalin dan bahan pangan tambahan. Hasil dari uji laboratorium tentang kandungan formalin dinyatakan Negatif (-). Hasil analisis variabel X1 tentang kondisi ikan hasil tangkapan masih segar dengan jawaban Setuju (S) 8,3%, Sangat Setuju (SS) 91,7%. Hasil variabel X2 tentang nelayan dan tengkulak sudah mengerti formalin tidak di perbolehkan dengan jawaban Setuju (S) 11,1%, dan Sangat Setuju (SS) 88,9%. Hasil analisis variabel Y tentang nelayan dan tengkulak sama –sama disiplin dan menolak pemakaian formalin dengan jawaban Setuju (S) 13,9%, Sangat Setuju (SS) 86,1%. Hal tersebut diketahui karena nelayan dan tengkulak mengetahui petugas setempat telah melakukan pengawasan terhadap mutu atau kualitas hasil tangkapan. Kepatuhan pada Permen KKP No 1 Tahun 2007 Tentang Pengendalian Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan, hal tersebut diketahui para nelayan tidak menggunakan formalin dan bahan tambahan pangan serta menolak pemakaian formalin. Para nelayan dan beberapa tengkulak telah mengetahui bahaya tentang penggunaan formalin
Copyrights © 2023