Perkawinan merupakan suatu perbuatan hukum, sebagai suatu perbuatan hukum maka subjek hukum yang melakukan suatu peristiwa tersebut harus memenuhi syarat. Salah satu syarat manusia sebagai subyek hukum untuk dapat dinyatakan cakap melakukan perbuatan hukum adalah harus sudah dewasa, sedangkan ketetapan batas usia anak yang terdapat dalam kontruksi perundang-undangan di Indonesia bervariasi. Demikian pula batas usia berkatian dengan hak-hak yang diberikan kepada seseorang ketika ia dianggap mampu atau cakap untuk bertindak di dalam hukum dalam hal ini kaitannya dalam melangsungkan perkawinan. Perkawinan tidak hanya ikatan lahir batin atau ikatan batin saja, tetapi adanya ikatan antar keduanya. Ikatan lahir batin dalam perkawinan berarti diantara suami dan istri yang bersangkutan harus ada niat yang sungguh-sungguh untuk mewujudkan keluarga yang bahagia dan kekal. Umumnya setiap orang yang hendak berkeluarga pasti kelak rumah tangganya ingin berjalan dengan harmonis.
Copyrights © 2023