Desa sebagai subyek pembangunan, laki-laki dan perempuan memiliki kedudukan dan peranan yang sama baik dalam melaksanakan dan menikmati hasil pembangunan tersebut. Salah satu lembaga yang penting yang ada didalam pemerintahan desa yaitu Badan Permusyawaratan Desa selanjutnya disebut BPD. Didalam pengisian keanggotaan BPD ini harus memperhatikan adanya keterwakilan perempuan dalam anggota BPD dengan tujuan untuk menampung dan menyalurkan kepentingan atau urusan perempuan. Pada penelitian ini menggunakan metode pendekatan perundang-undangan, dan konsep dengan jenis penelitian yuridis normatif. Implementasi Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa terhadap Kedudukan Keterwakilan Perempuan dalam Keanggotaan BPD di Kabupaten Jember tidak dilaksanakan sebagaimana yang terjadi di lapangan. Sebagaimana yang telah diatur oleh Permendagri dalam pasal 6. Meskipun kedudukan keterwakilan perempuan di BPD sangat penting, tentunya untuk memperjuangkan kepentingan perempuan, karena perempuan yang lebih tahu tentang kepentingan perempuan adalah perempuan itu sendiri. Jumlah anggota BPD ditentukan berdasarkan jumlah penduduk dan kemampuan desa dengan memperhatikan jumlah ganjil yaitu minimal 5 orang dan maksimal 9 orang.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023