Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui batasan kewenangan kepala desa dalam mengelola aset desa berupa tanah kas desa. Pada penelitian ini, metode yang digunakan ini adalah yuridis normatif yang difokuskan pada penerapan kaidah-kaidah atau norma di dalam hukum positif untuk mengangkat, membahas, dan menguraikan isu hukum yang diangkat. Tanah kas desa merupakan bagian dari aset desa yang merupakan barang asli yang dimiliki oleh desa. aset desa terdiri dari Tanah Kas Desa, Tanah Ulayat, Pasar Desa, Pasar Hewan, Bangunan Desa, Pelelangan Ikan, Pelelangan Hasil Pertanian, Hutan Milik Desa, Mata Air Milik Desa, dan Pemandian Umum. Pengelolaan tanah kas desa sebagai aset desa merupakan kewenangan dari kepala desa sebagai pemegang kekuasaan dalam pengelolaan aset desa berupa tanah kas desa. Pengelolaan tanah kas desa ini dibahas oleh kepala desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa serta meningkatkan pendapatan desa. Dalam pengelolaan tanah kas desa harus berdasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa.
Copyrights © 2023