Standardisasi merupakan aspek penting bagi Indonesia untuk bersaing di pasar global, khususnya di pasar global MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN). Penelitian ini menimbulkan pertanyaan: Pertama, bagaimana caranya strategi Indonesia untuk meningkatkan kualitas produk melalui standardisasi produk relevan dengan MEA Dari perspektif hukum perlindungan konsumen. Kedua, bagaimana perkembangan ASEAN MRA (Mutual Recognition Arrangement) yang diadopsi oleh negara-negara ASEAN dalam kerangka perjanjian lingkungan hidup multilateral. Metode yang digunakan adalah penelitian ini merupakan pendekatan yuridis normatif, meliputi penelitian inventarisasi hukum positif, kajian asas-asas hukum dan kajian hukum hukum khusus dan hukum perbandingan. Hasil penelitian ini memberikan kesimpulan bahwa pertama, strategi peningkatan kualitas produk melalui Standardisasi produk nasional, yaitu mempercepat dengan melakukan harmonisasi peraturan nasional hubungan perdagangan dan perlindungan pasar di Asia Tenggara. Kedua perjanjian saling pengakuan ASEAN diadopsi Negara-negara ASEAN menggunakan MRA di tingkat regional dan hal ini dapat dilihat dalam praktiknya ASEAN. ASEAN menggunakan konsep MRA melalui ASEAN Framework Agreement on Mutual Relations. Pengaturan pengakuan yang saat ini dituangkan dalam perjanjian Pengakuan Bersama ASEAN untuk mendukung sistem perdagangan bebas AFTA yang dibentuk untuk mewujudkan liberalisasi perdagangan antar negara ASEAN.
Copyrights © 2024