Penelitian ini membahas tentang kegiatan berfikir berupa penalaran hukum guna memahami makna dari pasal 338 KUHP dengan menggunakan logika hukum. Tujuan penelitian ini untuk membahas dan memahami makna dalam pasal terrtentu dan penalaran hukum terhadap pasal tersebut. Metode yang digunakan adalah deskriptif yang dilakukan pendekatan secara kualitatif. Sumber data sekunder diperoleh yaitu meliputi peraturan perundang-undangan, bahan hukum seperti buku hukum, dan artikel terkait. Jenis data pada artikel adalah data kualitatif. Melakukan pengumpulan data dengan teknik studi pustaka (library research) mengumpulkan data terkait. Analisis data menggunakan deskriptif analysis. Artikel ini memiliki kesimpulan Logika adalah kegiatan aktivitas intelek guna mempelajari dan memperoleh pengetahuan serta pemahaman atas suatu bidang dengan rasional actual dan terstuktur dengan argumentasi yang sesuai dengan peraturan. Dua cara berpikir yang digunakan: induksi adalah berdasar kepada proposisi khusus ke proposisi umum dan deduksi ialah berdasarkan proporsi umum ke proposisi khusus. Silogisme banyak dibangun dengan ketergantungan kepada unsur-unsur yang dibuktikan telah terpenuhi oleh Hakim.
Copyrights © 2024