Abstract This research discusses Nebis in Idem, one of the doctrines of law. Key elements of the Nebis in Idem doctrine will be examined in this study, along with how the idea developed in positive law and how it compares to related legal doctrines across different jurisdictions. Research on court cases involving counterclaims is conducted in addition to a review of the literature and an analysis of pertinent legal doctrine. The research's findings should deepen our understanding of the Nebis in Idem principle, its application to the legal system, and how it helps to safeguard each person's human rights throughout the legal system.The case law of cases involving pertinent legal doctrines is researched. The author's methods for this research, which focuses on positive legal norms, include statutory, conceptual, and case approaches. The author's method of gathering data involves looking through secondary sources such as publications, books, official documents, and laws. The author employs a qualitative approach to derive succinct and unambiguous conclusions about the issues under investigation.The research findings that the author gathered for this study are legal considerations that the judge accepted and granted when the plaintiff asked to withdraw the lawsuit that was filed in the District Court. The judge's ruling has the legal effect of granting the plaintiff's request to withdraw the lawsuit, charge the plaintiff's costs, and have the parties go back to how things were before the lawsuit was filed, making it appear as though the disagreement had never happened. The study's findings indicate that the opposing ideas of ne bis in idem and ius curia novit have created a gap or legal void.This is evident from the defendant's ongoing litigation, despite the fact that the cases always have the same results and the plaintiff's lawsuit cannot be dismissed by the court. Keywords: Re-appeal, Same Case, Civil Dispute, SEMA No. 03 of 2002. Abstrak Nebis in Idem adalah doktrin hukum yang melibatkan prinsip bahwa seseorang tidak boleh diadili dua kali atas perkara yang sama. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek-aspek kunci dari doktrin Nebis in Idem, termasuk perkembangan konsep tersebut dalam hukum positif dan perbandingan dengan prinsip hukum yang serupa di berbagai yurisdiksi. Penelitian dilakukan terhadap kasus hukum gugatan Kembali dengan doktrin hukum yang relevan. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang prinsip Nebis in Idem, implikasinya dalam sistem peradilan, dan kontribusinya terhadap perlindungan hak asasi individu dalam proses peradilan.Metode penelitian skripsi ini adalah normatif dengan teknik pengumpulan data (penelitian studi kepustakaan dan menggunakan data sekunder) yang meliputi perbandingan, sistematika, serta sejarah hukum. Penelitian ini berfokus pada norma hukum positif, jenis pendekatan yang digunakan penulis yaitu pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan pendekatan kasus. Teknik pengumpulan data yang digunakan penulis yaitu dengan mengumpulkan data sekunder meliputi undang-undang, buku, dokumen resmi, dan artikel. Jenis pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kualitatif agar mendapatkan kesimpulan yang jelas dan padat terkait permasalahan yang diteliti oleh penulis.Hasil penelitian yang didapat oleh penulis terkait penelitian ini yaitu Pertimbangan hukum bahwa hakim telah menerima dan mengabulkan permohonan pencabutan gugatan yang diajukan oleh Penggugat untuk mencabut perkara gugatan yang diajukan di Pengadilan Negeri. Akibat hukum dari putusan hakim adalah mengabulkan permohonan pencabutan gugatan yang diajukan penggugat untuk mencabut perkara dan membebankan biaya perkara kepada penggugat dan pihak kembali pada keadaan semula sebagaimana sebelum adanya gugatan diajukan, sehingga seolah-olah tidak pernah terjadi sengketa.Hasil penelitian menunjukan bahwa adanya celah atau kekosongan hukum, yang disebabkan adanya asas yang berlawanan antara azas nebis in idem dan azas ius curia novit. Hal ini dapat dilihat dari pengajuan gugatan perkara yang terus dilakukan oleh pihak tergugat walaupun hasilnya sama dan pengadilan tidak bisa menolak gugatan yang diajukan oleh penggugat. Kata Kunci: Gugatan Kembali, Perkara yang Sama, Sengketa Perdata, SEMA No. 03 Tahun 2002.
Copyrights © 2024