Jurnal Fatwa Hukum
Vol 7, No 2 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum

PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN TERKAIT JASA MAKEUP ARTIST YANG TIDAK SESUAI DENGAN PORTOFOLIO YANG DITAWARKAN

NIM. A1011201155, ALYA ADINDA (Unknown)



Article Info

Publish Date
21 Mar 2024

Abstract

Abstract  This thesis discusses consumer legal protection regarding makeup artist services that do not match the portfolio offered. Business actors offer makeup results that are different from the original through portfolios on social media to attract consumers who should be honest in marketing their services, therefore the author discusses consumer protection laws whose rights have been violated by business actors and vice versa, namely that business actors do not carry out its obligations in accordance with the consumer protection law that regulates it.This research uses normative legal methods and uses a qualitative approach. The purpose of this research is to find out the law that regulates consumer protection regarding makeup artist services that do not match the portfolio offered, as well as the responsibility of business actors towards consumers who experience losses caused by business actors. The legal consequences of this problem are that consumers feel disadvantaged and their rights as consumers have been violated by business actors offering inappropriate makeup products, whether this was done intentionally by the business actor or unintentionally caused by their negligence which resulted in consumers experiencing losses.Based on the results of research conducted by the author, it can be concluded that make-up artists cannot be held responsible for the mistakes they make, but they have a way to minimize consumers feeling cheated, namely by doing a "trial make-up" before the make-up on the big day, but in the "make-up" way. makeup trial" they will add double the cost as stated in the agreement. The effort made by consumers against Makeup Artists who are not responsible for their mistakes is by submitting a complaint (claim) to the Makeup Artist, but the makeup artist owner remains adamant that he cannot provide compensation for his mistakes.  Keywords: Makeup, business actors, consumer protection    Abstrak  Skripsi ini membahas mengenai perlindungan hukum konsumen terkait jasa makeup artist yang tidak sesuai dengan portofolio yang di tawarkan. Pelaku Usaha menawarkan hasil makeup yang berbeda dengan aslinya melalui portofolio di media sosial untuk menarik konsumen yang seharusnya dalam memasarkan jasa mereka harus jujur, maka dari itu penulis membahas terkait hukum perlindungan konsumen yang haknya telah dilanggar oleh pelaku usaha dan begitu juga sebaliknya yaitu pelaku usaha tidak menjalankan kewajibannya sesuai dengan undang-undang perlindungan konsumen yang telah mengaturnya.Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif serta menggunakan pendekatan kualitatif. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui hukum yang mengatur tentang perlindungan konsumen terkait jasa makeup artist yang tidak sesuai dengan portofolio yang di tawarkan, serta pertanggung jawaban pelaku usaha terhadap konsumen yang mengalami kerugian yang disebabkan oleh pelaku usaha. Adapun akibat hukum dari masalah ini adalah konsumen merasa dirugikan dan haknya sebagai konsumen telah dilanggar dengan adanya pelaku usaha yang menawarkan hasil makeup yang tidak sesuai, baik itu secara sengaja dilakukan oleh pelaku usaha maupun tidak disengaja yang disebabkan oleh kelalaiannya yang mengakibatkan konsumen mengalami kerugian.Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis dapat diambil kesimpulan bahwa Pihak Makeup artist belum bisa bertanggung jawab atas kesalahan yang mereka lakukan akan tetapi mereka mempunyai cara agar meminimalisir para konsumen merasa tertipu, yaitu dengan cara "trial makeup" sebelum makeup hari H, tetapi dalam "trial makeup" mereka akan menambahkan ongkos menjadi 2 kali lipat sesuai yang tercantum dalam perjanjian. Upaya yang dilakukan konsumen terhadap pihak Makeup Artist yang tidak bertanggung jawab atas kesalahan mereka adalah dengan mengajukan keluhan (klaim) kepada Makeup Artist, tetapi pemilik makeup artist tetap bersikukuh tidak bisa memberi ganti rugi atas kesalahannya.  Kata Kunci: Makeup, Pelaku Usaha, Perlindungan Konsumen

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...