Abstrac Securities are financial instruments issued by companies, governments, or financial institutions to obtain funds from investors. Securities can be stocks, bonds, certificates of deposit, warrants, options, or other financial instruments. A certificate of deposit is a form of investment that offers stable and safe returns. The term of the certificate of deposit may vary, ranging from several months to several years. Disbursement of Deposit Certificates can be done when the specified period ends or before the period ends by bearing fees or interest deductions in accordance with previously agreed terms. This research design uses Empirical Normative methods with a statutory approach (Statute Approach) and analytical. Bank BRI and BNI Pontianak Branch have implemented provisions for Disbursement of Deposit Certificates before Maturity in accordance with Law Number 10 Article 1 Number 10 of 1998 concerning Banking, with the same disbursement mechanism, it's just that other terms and conditions related to deposit certificates can vary from bank to bank, depending on the policies of each bank such as penalties or Customers not getting interest in the following month. This has been contained in Bank Indonesia Regulations Number 17/3/PBI/2015 and 18/17/PBI/2016.Keywords : Securities, Disbursement of Deposit Certificates, Banking Law, Bank Indonesia Regulations. Abstrak Surat berharga adalah instrumen keuangan yang dikeluarkan oleh perusahaan, pemerintah, atau lembaga keuangan untuk mendapatkan dana dari investor. Surat berharga dapat berupa saham, obligasi, sertifikat deposito, waran, opsi, atau instrumen keuangan lainnya. Sertifikat deposito adalah bentuk investasi yang menawarkan pengembalian yang stabil dan aman. Jangka waktu sertifikat deposito dapat bervariasi, mulai dari beberapa bulan hingga beberapa tahun. Pencairan Sertifikat Deposito dapat dilakukan pada saat jangka waktu yang telah ditetapkan berakhir atau sebelum jangka waktu berakhir dengan menanggung biaya atau potongan bunga sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati sebelumnya. Desain penilitian ini menggunakan metode Normatif Empiris dengan pendekatan peraturan perundang "“ undangan (Statute Approach) dan analitis. Pada Bank BRI dan BNI Cabang Pontianak sudah menerapkan ketentuan Pencairan Sertifikat Deposito sebelum Jatuh Tempo sesuai UU Nomor 10 Pasal 1 Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, dengan mekanisme pencairan yang sama hanya saja persyaratan dan ketentuan lainnya terkait sertifikat deposito dapat berbeda-beda antara bank satu dengan bank lainnya, tergantung dari kebijakan masing-masing Bank seperti adanya penalti atau Nasabah tidak mendapatkan bunga pada bulan berikutnya. Hal ini sudah terkandung dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015 dan 18/17/PBI/2016.Kata Kunci : Surat Berharga, Pencairan Sertifikat Deposito, UU Perbankan, Peraturan Bank Indonesia
Copyrights © 2024