Abstrac The aim of writing this thesis is to examine and understand the regulation of loan interest on peer to peer lending (P2P lending) financial technology services as well as the responsibilities of the Financial Services Authority (OJK) in regulating and supervising the implementation of P2P lending services. This research uses normative-descriptive legal methods. Descriptive normative legal research is legal research that examines the factual implementation or implementation of positive legal provisions (legislation) and contracts on each specific legal event that occurs in society in order to achieve predetermined goals. One of the electronic transactions related to e-contracts that is currently developing is information technology-based money lending and borrowing services or what is better known as fintech lending, which offers a variety of conveniences in borrowing money/credit.The results of the study show that P2P lending services cannot be separated from the imposition of loan interest, which is one of the conditions in electronic documents determined by the parties. In its determination, loan interest is based on an agreement between the lender and the loan recipient based on input from the organizer based on considerations of fairness and national economic development. The regulations currently enforced by the OJK as the institution that has the authority to regulate and supervise the financial services sector, namely OJK Regulation Number 77/POJK.01/2016 concerning Information Technology-Based Money Lending and Borrowing Services, have not provided clarity regarding the regulations regarding loan interest on P2P lending services. specifically in terms of loan interest limits. The steps taken by the OJK are in the form of preventive and repressive efforts towards the implementation of P2P lending services. OJK only sets indirect regulations regarding the maximum value of loan interest in P2P lending services through the AFPI code of ethicsKeywords: Legal Protection, Information Technology, Information Technology Based Money Lending and Borrowing, online loan applications, daily loan interest rates Abstrak Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengkaji serta memahami pengaturan bunga pinjaman pada layanan teknologi finansial jenis peer to peer lending (P2P lending) serta tanggung jawab Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mengatur dan mengawasi pelaksanaan layanan P2P lending. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif-deskriftif. Penelitian hukum normatif deskriftif adalah penelitian hukum yang mengkaji pelaksanaan atau implementasi ketentuan hukum positif (perundang-undangan) dan kontrak secara faktual pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat guna mencapai tujuan yang telah ditentukan. Salah satu transaksi elektronik yang berkaitan dengan e-contract yang sedang berkembang saat ini adalah layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (LPUMBTI) atau yang lebih dikenal dengan fintech lending, dimana menawarkan beragam kemudahan dalam meminjam uang/kredit.Adapun hasil studi menunjukan bahwa dalam layanan P2P lending tidak terlepas dari pengenaan bunga pinjaman yang merupakan salah satu syarat dalam dokumen elektronik yang ditetapkan oleh para pihak. Dalam penetapannya, bunga pinjaman didasarkan pada kesepakatan antara pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman berdasarkan masukan pihak penyelenggara atas dasar pertimbangan terhadap kewajaran dan perkembangan perekonomian secara nasional. Regulasi yang diberlakukan OJK selaku lembaga yang berwenang melakukan pengaturan serta pengawasan dalam sektor jasa keuangan saat ini yaitu Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi belum memberikan suatu kejelasan terhadap pengaturan mengenai bunga pinjaman pada layanan P2P lending tepatnya dalam hal batasan bunga pinjaman. Langkah yang ditempuh oleh OJK adalah berupa upaya preventif dan upaya represif terhadap pelaksanaan layanan P2P lending. OJK hanya menetapkan regulasi secara tidak langsung mengenai nilai maksimum bunga pinjaman dalam layanan P2P lending melalui kode etik AFPIKata Kunci : Perlindungan Hukum, Teknologi Informasi, Pinjam-Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, aplikasi pinjaman online, suku bunga pinjaman harian
Copyrights © 2024