AbstractMarriage is regulated in Law Number 16 of 2019 concerning Amendments to Law Number 1 of 1974 concerning Marriage. Marriage is not just a legal act that gives rise to legal consequences, both in the form of rights and obligations for both parties. The problem of marriage is not just fulfilling biological needs and human desires, but more than that, namely a physical and spiritual bond or relationship between a man and a woman. The formulation of the problem in this research is "What are the Legal Considerations for Judges in Rejecting Applications for Marriage Dispensation for Minors in Determination Number: 0071/Pdt.P/2019/PA.Tsm". The method used by the author in this research is a normative legal research method. The scope of normative research is to study and examine Determination Number: 0071/Pdt.P/2019/PA.Tsm based on statutory regulations, legal theories, and the opinions of legal scholars. The decision issued by the Panel of Judges at the Tasikmalaya Religious Court fulfills the main principles of law, namely certainty, justice, and the usefulness of the law as well as suggestions that can provide benefits if one day there is a similar case. In terms of the principle of certainty, the Panel of Judges in resolving and determining the marriage dispensation case has followed the procedures contained in the statutory regulations. In terms of justice, the Panel of Judges rejected the applicant's request for marriage dispensation to uphold procedural justice in order to create order in terms of marriage dispensation for underage prospective brides. In terms of legal benefits, the Panel of Judges determines and decides something, not only applying the law textually and only pursuing justice, but the Panel of Judges also aims at benefits for the interests of the parties involved in the case and for the interests of the general public.Keywords: Marriage Dispensation, Religious Courts, Judges' ConsiderationsAbstrakPerkawinan diatur di dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Perkawinan bukan merupakan sekedar perbuatan hukum yang menimbulkan akibat hukum, baik yang berupa hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak. Masalah perkawinan bukan hanya sekedar memenuhi kebutuhan biologis dan keinginan manusia, akan tetapi lebih dari itu, yaitu satu ikatan atau hubungan lahir dan batin antara seorang pria dan wanita. Rumusan Masalah dalam penelitian ini adalah “Apa Pertimbangan Hukum Hakim Menolak Permohonan Dispensasi Kawin Terhadap Anak Di Bawah Umur di dalam Penetapan Nomor : 0071/Pdt.P/2019/PA.Tsm”. Metode yang digunakan oleh penulis dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif. Ruang lingkup dari penelitan normatif dengan mempelajari dan menelaah Penetapan Nomor : 0071/Pdt.P/2019/PA.Tsm berdasarkan peraturan perundang – undangan, teori – teori hukum, dan pendapat para sarjana hukum. Penetapan yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Tasikmalaya sudah memenuhi asas utama hukum yaitu kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum serta saran yang dapat memberikan manfaat jika suatu hari terdapat kasus yang sama. Dalam hal asas kepastian, Majelis Hakim dalam menyelesaikan dan menetapkan perkara dispensasi kawin telah mengikuti prosedur yang terdapat pada aturan perundang-undangan. Dalam hal keadilan, Majelis Hakim menolak permohonan dispensasi kawin pemohon untuk menegakkan keadilan prosedural guna terciptanya ketertiban dalam hal dispensasi kawin bagi calon mempelai dibawah umur. Dalam hal kemanfaatan hukum, Majelis Hakim menetapkan dan memutuskan sesuatu tidak hanya menerapkan hukum secara tekstual belaka dan hanya mengejar keadilan semata, akan tetapi Majelis Hakim juga mengarahkan pada kemanfaatan bagi kepentingan pihak-pihak yang berperkara dan untuk kepentingan masyarakat umum.Kata Kunci : Dispensasi Kawin, Pengadilan Agama, Pertimbangan Hakim
Copyrights © 2023