Abstrac Land is a precious gift from God that is controlled by the state for public interests in Indonesia. Land issues in Indonesia relate to ownership, use, management, and utilization. Land conflicts can arise between individuals, groups, companies, or the government, which can negatively impact society and the economy. Settlement of land disputes must be done wisely, fairly, and transparently by considering the interests of all parties involved. There are two theoretical ways to resolve disputes, through litigation in court or through out-of-court settlement.This study aims to examine legal certainty in resolving disputes over land encroachment through village officials in Melobok Village, Meliau District, Sanggau Regency. This is an empirical legal research using a case approach, and using secondary data as a legal source material. To collect legal material, techniques used are interviews, documentation, and literature review. Furthermore, the obtained data will be analyzed descriptively and qualitatively.The study shows that the settlement of land encroachment disputes between Ibu Dian and Bapak Apo through village officials is carried out through several stages. The stages include requesting information from both parties, requesting evidence of land ownership certificates and boundaries, observing the location of the disputed land, summoning witnesses, and the mediation process. The dispute is caused by unclear land boundaries, the temperamental nature of both parties, lack of discipline, low levels of education, and family intervention.Keywords : Legal Certainly, Disputes, Land Grabbing, Mediation, Village Functionaries Abstrak Tanah adalah anugerah Tuhan yang dikuasai negara untuk kepentingan publik di Indonesia. Persoalan tanah di Indonesia berkaitan dengan kepemilikan, penggunaan, pengelolaan, dan pemanfaatannya. Konflik terkait tanah dapat timbul antara individu, kelompok, perusahaan, atau pemerintah. Perselisihan ini bisa berdampak negatif pada masyarakat dan ekonomi. Penyelesaian sengketa tanah harus dilakukan secara bijaksana, adil, dan transparan dengan mempertimbangkan kepentingan semua pihak. Ada dua cara teoritis untuk menyelesaikan sengketa, yaitu melalui litigasi di pengadilan atau penyelesaian di luar pengadilan.Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa atas penyerobotan tanah melalui fungsionaris desa di Desa Melobok, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan kasus, dan menggunakan data sekunder sebagai sumber bahan hukum. Untuk mengumpulkan bahan hukum, teknik yang digunakan adalah wawancara, dokumentasi, dan studi pustaka. Selanjutnya, data yang diperoleh akan dianalisis secara deskriptif dan kualitatif.Penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa penyerobotan tanah antara Ibu Dian dan Bapak Apo melalui fungsionaris desa dilakukan melalui beberapa tahap. Tahapannya meliputi permintaan informasi dari kedua belah pihak, meminta bukti sertifikat hak milik tanah dan batas-batas, observasi lokasi tanah, pemanggilan saksi, dan proses mediasi. Sengketa tersebut disebabkan oleh ketidakjelasan batas tanah, sifat temperamen kedua belah pihak, kurangnya disiplin, rendahnya tingkat pendidikan, dan campur tangan keluarga.Kata Kunci : Kepastian Hukum, Sengketa, Penyerobotan Tanah, Mediasi, Fungsionaris Desa
Copyrights © 2024