Jurnal Fatwa Hukum
Vol 7, No 3 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum

PERBANDINGAN PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS DALAM MASYARAKAT EKONOMI ASEAN (MEA) MELALUI ARBITRASE DI INDONESIA (BANI) DAN SINGAPURA (SIAC)

NIM. A1011171210, AGUS FIRMANSYAH (Unknown)



Article Info

Publish Date
27 Jun 2024

Abstract

ABSTRACT  The use of arbitration as an alternative mode of dispute resolution is increasingly being used in Indonesia and internationally. Regarding the procedures for implementing arbitration awards in Indonesia, they are differentiated based on the type of award, namely national arbitration awards or international arbitration awards as regulated in Article 1 number (9) of Law Number 30 of 1999 concerning Arbitration and Alternative Dispute Resolution. The current problem is that business people, both domestic and international, in resolving business disputes they prefer dispute resolution through arbitration institutions, especially SIAC compared to arbitration institutions such as BANI. The title of this research is Comparison of Business Dispute Resolution in the ASEAN Economic Community (AEC) Through Arbitration in Indonesia (BANI) and Singapore (SIAC). The type of research used is a Normative research method using literature study, namely by reading various literature related to the process. arbitration settlement in related countries, Problem formulation "How is the Comparison of Business Dispute Resolution in the Era of the ASEAN Economic Community (MEA) Through Arbitration in Indonesia (BANI) and Singapore (SIAC)", The aim of this research is to find out and analyze the comparison of business dispute resolution through Arbitration in Indonesia (BANI) and Singapore (SIAC), as well as to find out and analyze the legal strength of resolving business disputes through arbitration in Indonesia (BANI) and Singapore (SIAC). The results of this research show that the business dispute resolution process of the two institutions has several similarities, differences, advantages and disadvantages, including having the same examination procedures and the same types of decisions, namely interlocutory decisions and final decisions. The difference lies in the draft final decision decided by BANI to be issued thirty (30) days from the end of the trial and SIAC forty-five (45) days from the end of the trial. The advantages and disadvantages of BANI and SIAC institutions are that BANI has final and binding decisions, unlike SIAC which still has additional decisions. The response process for submitting an arbitration request provided by the Respondent must be within thirty (30) days while the SIAC is fourteen (14) days. The results of this research also show that the legal force for resolving business disputes through arbitration at the BANI and SIAC institutions has the same legal force as a court decision and must be implemented without any other legal remedy except through the process of applying for validation at the District Court. Meanwhile, the legal power of settlement at the SIAC institution is divided into two, namely domestic awards where based on the domestic regime any decision made by the arbitral tribunal can, with the permission of the court, be implemented as if the decision was a court order and foreign awards where based on the international regime a decision on the permission of the High Court can be implemented as if the decision were an order of the High Court.Keywords: Comparison, Arbitral, Legal Force.  ABSTRAK  Penggunaan arbitrase sebagai mode alternatif penyelesaian sengketa semakin marak digunakan di Indonesia dan di dunia Internasional. Mengenai prosedur pelaksanaan putusan arbitrase di Indonesia dibedakan berdasarkan jenis putusan, yakni putusan arbitrase nasional atau putusan arbitrase internasional yang sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka (9) Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif penyelesaian Sengketa. Permasalahan saat ini adalah bahwa para pelaku bisnis, baik domestik maupun internasional, dalam menyelesaikan sengketa bisnis mereka lebih memilih penyelesaian sengketa melalui lembaga arbitrase, khususnya SIAC dibanding dengan lembaga arbitrase seperti BANI. Adapun judul penelitian ini ialah Perbandingan Penyelesaian Sengketa Bisnis Dalam Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) Melalui Arbitrase di Indonesia (BANI) Dan Singapura (SIAC), Jenis penelitian yang digunakan adalah metode penelitian Normatif dengan menggunakan studi kepustakaan yakni dengan membaca berbagai literatur yang terkait dengan proses penyelesaian arbitrase di negara yang terkait, Rumusan masalah "Bagaimana Perbandingan Penyelesaian Sengketa Bisnis Dalam Era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) Melalui Arbitrase di Indonesia (BANI) dan Singapura (SIAC)", Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis perbandingan penyelesaian sengketa bisnis melalui Arbitrase di Indonesia (BANI) dan Singapura (SIAC), serta untuk mengetahui dan menganalisis kekuatan hukum penyelesaian sengketa bisnis melalui Arbitrase di Indonesia (BANI) dan Singapura (SIAC). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa proses penyelesaian sengketa bisnis kedua lembaga tersebut memiliki beberapa persamaan, perbedaan, kelebihan dan kekurangan antara lain memiliki tata cara pemeriksaan yang sama dan jenis putusan yang sama yaitu putusan sela dan putusan akhir. Perbedaannya terletak pada draft putusan final yang diputuskan oleh BANI harus dikeluarkan tiga puluh (30) hari sejak berakhirnya persidangan sedangkan SIAC empat puluh lima (45) hari. Kelebihan dan kekurangan lembaga BANI dan SIAC yaitu BANI memiliki putusan yang bersifat final dan mengikat tidak seperti SIAC yang masih mempunyai Putusan Tambahan. Proses pengajuan permohonan arbitrase tanggapan yang diberikan oleh Termohon harus ada dalam waktu tiga puluh (30) hari sedangkan SIAC adalah empat belas (14) hari. Hasil penelitian ini juga menunjukkan bahwa kekuatan hukum penyelesaian sengketa bisnis melalui arbitrase pada lembaga BANI dan SIAC memiliki kekuatan hukum yang sama dengan putusan pengadilan dan harus dilaksanakan tanpa ada lagi upaya hukum lain kecuali melalui proses pengajuan pengesahan di Pengadilan Negeri. Adapun Kekuatan hukum penyelesaian pada lembaga SIAC dibedakan menjadi dua yaitu penghargaan dalam negeri dimana berdasarkan rezim domestik putusan apapun yang dibuat oleh majelis arbitrase dapat, dengan izin pengadilan, dilaksanakan seolah-olah putusan tersebut merupakan perintah pengadilan dan penghargaan asing   dimana berdasarkan rezim internasional suatu putusan atas izin Pengadilan Tinggi dapat dilaksanakan seolah-olah putusan tersebut merupakan perintah Pengadilan Tinggi.Kata kunci: Perbandingan, Putusan Arbitrase, Kekuatan Hukum

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...