AbstractConsumer protection law is currently receiving enough attention because it involves rules for the welfare of society. In this case, the consumer in question is a service user or service consumer, which is defined as every person and / or legal entity that uses transportation services, both transportation of people and goods. Drivers are people who drive motorized vehicles or people who directly supervise prospective drivers who are learning to drive motorized vehicles or non-motorized vehicles. The obligation of public transportation drivers to close the door while the vehicle is running is a form of protection for users of public transportation services that aims to ensure the security and safety of users of public transportation services. But in reality there are still many drivers who still do not carry out their obligations. Therefore, the author is interested in conducting research with the formulation of the problem, namely why public transportation drivers do not comply with the rules to close the door while the vehicle is running. the method used is empirical sociological method, which is a method that serves to see the law in real terms and examine how the law works in society. The data analysis used in this research is descriptive analysis. The reasons public transportation drivers do not close the door while the vehicle is running are due to limited facilities, facilities, and infrastructure that are not yet adequate such as in public transportation that has a broken door, does not have air conditioning, and most importantly there is still a kernet on the side to pick up passengers where the passenger does not get on from a predetermined place. The next reason is the lack of driver awareness of these inadequate facilities, advice and infrastructure and the lack of attention to maintenance and management by the Ketapang Regency local government. And the driver still does not know about his obligations as stated in the applicable laws and regulations, even though the driver as a legal subject should know about it because a rule is made to control humans or society with certain limits and to maintain rights and obligations so that they are balanced and fulfilled.Keywords: Consumer Protection, Drivers, Public Transportation.AbstrakHukum perlindungan konsumen saat ini mendapat cukup perhatian karena menyangkut aturan-aturan guna mensejahterakan masyarakat. Didalam hal ini Konsumen yang dimaksud merupakan pengguna jasa atau konsumen jasa, yang diartikan sebagai setiap orang dan/atau badan hukum yang menggunakan jasa angkutan, baik angkutan orang maupun barang. Pengemudi adalah orang yang mengemudikan kendaraan bermotor atau orang yang secara langsung mengawasi calon pengemudi yang sedang belajar mengemudikan kendaraan bermotor ataupun kendaraan tidak bermotor.Kewajiban pengemudi angkutan umum untuk menutup pintu selama kendaraan berjalan merupakan bentuk perlindungan bagi pengguna jasa angkutan umum yang bertujuan untuk menjamin keamanan dan keselamatan pengguna jasa angkutan umum. Namun kenyataannya masih banyak terdapat pengemudi yang masih belum melaksanakan kewajibannya. Oleh karena itu penulis tertarik melakukan penelitian dengan rumusan masalah yaitu mengapa pengemudi angkutan umum tidak mematuhi aturan untuk menutup pintu selama kendaraan berjalan. metode yang digunakan adalah metode sosiologis empiris yaitu metode yang berfungsi untuk melihat hukum dalam artian nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum dalam masyarakat. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis deskriptif. Alasan-alasan pengemudi angkutan umum tidak menutup pintu selama kendaraan berjalan di karenakan keterbatasan fasilitas, sarana, dan prasarana yang belum memadai seperti di angkutan umum yang memiliki pintu yang rusak, tidak memiliki AC, dan yang terpenting masih adanya kernet disamping untuk melakukan penjemputan penumpang yang dimana penumpang tersebut tidak naik dari tempat yang telah ditentukan. Alasan selanjutnya adalah minimnya kesadaran pengemudi terhadap fasilitas, saran dan prasarana yang kurang memadai tersebut dan kurangnya perhatian terhadap pemeliharaan dan pengelolaan oleh pemerintah daerah Kabupaten Ketapang. Serta pengemudi masih belum mengetahui mengenai kewajibannya sebagaimana yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, padahal sudah seharusnya pengemudi sebagai subjek hukum mengetahui mengenai hal tersebut karena sebuah aturan dibuat untuk mengendalikan manusia atau masyarakat dengan batasan-batasan tertentu serta untuk menjaga hak dan kewajiban agar terlaksana secara seimbang dan terpenuhi.Kata Kunci: Perlindungan Konsumen, Pengemudi, Angkutan Umum.
Copyrights © 2024