Abstract The current aviation law does not regulate the collateralization of aircraft, whether through hypothecation or fiduciary guarantees, resulting in legal uncertainty regarding aircraft as collateral. This has led to differing opinions on the appropriate institution for encumbering aircraft collateral based on the laws of collateral in Indonesia. Issues arise during the execution of the pledged aircraft engine. This research aims to determine the relevant collateralization method for aircraft and identify the institution used to guarantee aircraft according to Law No. 1 of 2009 on Aviation. The research methodology employed is a normative juridical study, analyzing aviation laws and relevant legal literature. The findings indicate that hypothecation is considered relevant as it governs immovable property collateral; however, its execution is hindered by the absence of implementing regulations on aircraft collateralization, preventing the creation of proprietary interests. Consequently, collateralization is carried out through fiduciary guarantees, with the collateral object being the components of the aircraft. The overall implementation of aircraft collateralization relies on agreements and good faith among parties to maintain their reputations. Therefore, the creditor's position is merely that of a concurrent creditor, or in other words, a weak creditor, as they lack proprietary rights like those held by secured creditors. Keywords: Collateralization, Aircraft, Law No. 1 of 2009 on Aviation. Abstrak Undang-undang penerbangan saat ini tidak mengatur tentang jaminan pesawat terbang, apakah menggunakan jaminan hipotik atau jaminan fidusia, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap pesawat terbang sebagai sebuah jaminan, dimana timbul perbedaan pendapat mengenai lembaga jaminan mana yang tepat untuk membebankan jaminan atas pesawat terbang berdasarkan hukum penjaminan di Indonesia. Permasalahan timbul saat eksekusi atas mesin pesawat yang dijaminkan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pembebanan jaminan mana yang relevan digunakan untuk pembebanan pesawat terbang dan untuk mengetahui lembaga jaminan mana yang digunakan untuk menjamin pesawat terbang menurut Undang-Undang No 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan. Metode peneitian yang digunakan yakni jenis penelitian yuridis normatif dengan menganalisis undang-undang penerbangan dan literatur hukum terkait. Hasil penelitian menunjukan bahwa jaminan hipotik yang dinilai relevan karena mengatur jaminan benda tidak bergerak, tidak dapat dilaksanakan sebab tidak ada peraturan pelaksana yang melandasi mengenai pembebanan jaminan pesawat terbang sehingga tidak dapat melahirkan jaminan kebendaan, hal tersebut mengakibatkan pembebanan jaminan dilakukan dengan jaminan fidusia dengan objek jaminan merupakan komponen-komponen pesawat terbang sedangkan pelaksanaan pembebanan jaminan pesawat terbang (secara keseluruhan) hanya didasarkan atas kesepakatan para pihak yang dituangkan dalam perjanjian dan iktikad baik untuk menjaga nama baik para pihak, artinya kedudukan kreditur hanya sebagai konkuren atau dengan kata lain kedudukan kreditur lemah karena tidak memiliki hak-hak kebendaan sebagaimana pemegang jaminan kebendaan. Kata Kunci: Pembebanan Jaminan, Pesawat Terbang, Undang-Undang no 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan
Copyrights © 2024