Jurnal Fatwa Hukum
Vol 7, No 4 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum

TINJAUAN YURIDIS SOSIOLOGIS PEMBAKARAN LAHAN YANG TIDAK SESUAI DENGAN KEARIFAN LOKAL DI DESA MENGKIANG, KECAMATAN KAPUAS, KABUPATEN SANGGAU

NIM. A1011171054, ADEA WALDUANDA (Unknown)



Article Info

Publish Date
18 Sep 2024

Abstract

ABSTRACTFor the past few years, as has become an annual tradition in some parts of Indonesia, precisely when the dry season arrives, it will be followed by forest and land fires (karhutla). With a population of 1,730 people in Mengkiang Village, of which 41% or 695 people work as farmers/planters. This makes Mengkiang Village the object of research related to land burning that is not in accordance with local wisdom. Given that most of the population of Mengkiang Village work as farmers, the problem of why land burning that is not in accordance with local wisdom is still often carried out in Mengkiang Village.                       In this study, the author uses an empirical legal method with a qualitative analysis approach. Land clearing by burning that is not in accordance with local wisdom in Mengkiang Village occurs because the community ignores the regulations governing land burning that is in accordance with local wisdom. Regulations regarding limited and controlled burning are expected to be in accordance with local wisdom with the aim of preventing forest and land fires. The efforts made by the Head of Mengkiang Village were to appeal and supervise the land burning process. The efforts made by the Head of the Manggala Agni Kalimantan Daops XI / Sintang Office were to conduct socialization regarding land burning regulations in accordance with local wisdom and to participate directly in the land burning process.    Keywords : Land Clearing, Land Burning, Local Wisdom.  ABSTRAKSelama beberapa tahun terakhir, seperti sudah menjadi tradisi tahunan di sebagian wilayah Indonesia, tepatnya ketika tiba musim kemarau maka akan diikuti oleh peristiwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dengan jumlah penduduk Desa Mengkiang sebanyak 1.730 jiwa, yang dimana 41% atau 695 orang penduduknya berprofesi sebagai petani/pekebun. Hal ini menjadikan Desa Mengkiang sebagai objek penelitian terkait pembakaran lahan yang tidak sesuai dengan kearifan lokal. Mengingat bahwa sebagaian besar penduduk Desa Mengkiang yang berprofesi sebagai petani, permasalahan tentang mengapa pembakaran lahan yang tidak sesuai dengan kearifan lokal masih sering dilakukan di Desa Mengkiang.Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan analisi kualitatif. Pembukaan lahan dengan cara dibakar yang tidak sesuai dengan kearifan lokal di Desa Mengkiang terjadi karena Masyarakat mengabaikan peraturan-peraturan yang mengatur mengenai pembakaran lahan yang sesuai dengan kearifan lokal. Pengaturan mengenai pembakaran yang terbatas dan terkendali yang diharapkan sesuai dengan kearifan lokal dengan tujuan untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Upaya yang dilakukan oleh Kepala Desa Mengkiang ialah menghimbau serta mengawasi proses pembakaran lahan, Upaya yang dilakukan oleh Kepala Kantor Manggala Agni Kalimantan Daops XI / Sintang adalah mengadakan sosialisasi terkait aturan pembakaran lahan yang sesuai dengan kearifan lokal serta ikut langsung dalam proses pembakaran lahan.  Kata Kunci : Pembukaan Lahan, Pembakaran lahan, Kearifan lokal..

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...