Jurnal Fatwa Hukum
Vol 7, No 2 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum

ANALISIS YURIDIS EKSISTENSI JUSTICE COLLABORATOR DALAM TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN NOMOR: 798/Pid. B/2022/PN. Jkt.Sel.)

NIM. A1011201117, MICHAEL BENYAMIN SIMAMORA (Unknown)



Article Info

Publish Date
22 Mar 2024

Abstract

AbstractJustice Collaborator is a term for someone who is involved in a criminal act and also assists law enforcement as a witness. Justice Collaborator status is given to individuals who act and disclose their cases to legal parties for processing and have good faith in revealing or being witnesses in a case. By becoming a Justice Collaborator in good faith, the individual will get protection, appreciation, and preferential treatment. This study aims to determine the existence or existence of a Justice Collaborator in the premeditated murder of Nofriansyah Yosua Hutabarat who relieved the defendant Richard Eliezer Pudihang Lumiu who was designated as a Justice Collaborator, so that the defendant received lighter sanctions than other defendants, and to find out how the existence of Justice Collaborator in criminal justice in Indonesia is following the provisions of the law pretend. This research is normative research using qualitative research methods with a normative juridical approach that focuses on inventorying laws and regulations, conducting literature reviews, and researching other secondary data. The result of the research that the author conducted is that the existence of a Justice Collaborator in Indonesia must indeed be proven juridically and it should be noted that the role of a Justice Collaborator in a particular criminal case is very necessary, so the existence of a Justice Collaborator is very necessary considering its necessary role so that the safety of the Justice Collaborator after testifying in court becomes vulnerable from terror of parties who are not in line with his role. Justice Collaborators are given legal protection and justice in the form of physical and psychological protection, rewards, and others. Keywords: Existence, Justice Collaborator, Premeditated Murder  AbstrakJustice Collaborator istilah bagi seseorang yang terlibat pada tindak pidana dan juga memberikan bantuan kepada penegak hukum sebagai saksi. Status Justice Collaborator diberikan kepada individu yang berbuat serta mengungkap kasusnya pada pihak hukum untuk diproses, serta memiliki itikad baik dalam mengungkap atau menjadi saksi dalam sebuah kasus. Dengan menjadi seorang Justice Collaborator yang memiliki itikad baik, individu tersebut akan mendapatkan perlindungan, penghargaan, perlakuan Istimewa. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keberadaan atau eksistensi Justice Collaborator dalam tindak pidana pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat yang meringankan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang ditetapkan sebagai Justice Collaborator, sehingga terdakwa mendapatkan sanksi lebih ringan dibandingkan terdakwa lainnya, serta untuk mengetahui bagaimana eksistensi Justice Collaborator dalam peradilan pidana di Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.   Penelitian ini merupakan penelitian normatif menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif yang terfokus pada menginventarisasi peraturan perundang-undangan, melakukan review literatur, dan meneliti data sekunder lainnya. Hasil penelitian yang penulis lakukan adalah bahwa eksistensi Justice Collaborator di Indonesia memang harus dibuktikan secara yuridis dan perlu diketahui bahwa peran dari Justice Collaborator dalam suatu kasus pidana tertentu adalah sangat diperlukan, sehingga eksistensi Justice Collaborator sangat diperlukan mengingat perannya yang diperlukan sehingga keselamatan dari Justice Collaborator setelah bersaksi di pengadilan menjadi rawan dari teror pihak-pihak yang tidak sejalan dengan perannya. Dan Justice Collaborator diberikan perlindungan hukum dan keadilan yang berupa perlindungan fisik dan psikis, penghargaan (reward) dan lain-lainnya.Keyword: Eksistensi, Justice Collaborator, Pembunuhan Berencana

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...