Jurnal Fatwa Hukum
Vol 7, No 2 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum

ANALISIS YURIDIS PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM/ PENGADILAN TENTANG IKTIKAD TIDAK BAIK TERGUGAT DALAM PUTUSAN NO.208/PDT.G/2022/PN PTK

NIM. A1011201207, MUTIARA CIKA WIANANDA (Unknown)



Article Info

Publish Date
18 Mar 2024

Abstract

Abstract  This thesis aims to find out the judge's legal considerations in deciding civil case No.208/Pdt.G/2022/PN Ptk and to find out about the existence of bad faith caused by the Defendant who used all the disputed land with the intention of wanting to own and control it. Defendant, therefore Defendant I and Defendant II do not want to act in good faith towards the Plaintiff, so the Plaintiff intends to return ownership of the two plots of land to and in the name of the Plaintiff.The research method used is normative legal research, namely through a library approach or document study because this research was carried out by studying books, statutory regulations and other legal materials related to this research. The main source used is based on the District Court Decision Number 208/Pdt.G/2022/PN Ptk, while the secondary data sources are from statutory regulations, books, legal journals, and the results of previous research related to bad faith. The method of collecting data in preparing this thesis uses the Library Research method. In this research, the data analysis used is qualitative descriptive analysis. The theories used are the theory of justice, the theory of legal certainty, the theory of expediency, and the theory of good faith.             In this research, the author analyzes the legal considerations of judges in civil cases of bad faith based on Decision No.208/Pdt/G/2022/PN Ptk. Based on the results of the research and data analysis carried out, it can be concluded that in deciding the case the judge used legal reasoning in accepting, examining, adjudicating and resolving this case has achieved the values of justice, expediency and legal certainty. In the decision of civil case No.208/Pdt.G/2022/PN Ptk, the Panel of Judges stated that the Defendant acted in bad faith and fulfilled the elements of bad faith based on Article 1338 of the Civil Code and sentenced Defendant I and Defendant II jointly and severally to pay the court costs. amounting to Rp. 3,010,000, and ordered Defendant I and Defendant II to hand over the disputed object of land to the Plaintiff by stating that the Plaintiff is the legal owner of the disputed object of land.Keywords: Judge's Consideration, Land Dispute, Bad Faith    Abstrak  Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara perdata No.208/Pdt.G/2022/PN Ptk dan mengetahui tentang adanya iktikad tidak baik yang disebabkan oleh Pihak Tergugat yang memanfaatkan semua tanah obyek sengketa dengan maksud ingin dimiliki dan dikuasai oleh Para Tergugat, oleh karenanya Tergugat I dan Tergugat II tidak mau beritikad baik terhadap Penggugat maka Penggugat bermaksud mengembalikan kepemilikan kedua bidang tanah tersebut kepada dan atas nama Penggugat.Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yaitu melalui pendekatan kepustakaan atau studi dokumen karena penelitian ini dilakukan dengan mempelajari buku, peraturan perundang-undangan dan bahan hukum lainnya yang berkaitan dengan penelitian ini. Sumber utama yang dijadikan yaitu berdasar pada Putusan Pengadian Negeri Nomor 208/Pdt.G/2022/PN Ptk, sedangkan sumber data sekundernya yaitu dari peraturan perundang-undangan, buku, jurnal hukum, dan hasil penelitian terdahulu yang berkaitan dengan iktikad tidak baik. Cara pengumpulan data dalam penyusunan skripsi ini menggunakan metode Library Research (Penelitian Kepustakaan). Dalam penelitian ini, analisis data yang digunakan yaitu analisis deskriptif kualitatif. Teori yang digunakan adalah teori keadilan, teori kepastian hukum, teori kemanfaatan, dan teori iktikad baik.Dalam penelitian ini, penulis menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam perkara perdata iktikad tidak baik berdasarkan Putusan No.208/Pdt/G/2022/PN Ptk. Berdasarkan hasil penelitian dan analisis data yang dilakukan, maka dapat disimpulkan bahwa dalam memutuskan perkara hakim menggunakan legal reasoning hakim dalam menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan perkara ini telah mencapai nilai keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Dalam putusan perkara perdata No.208/Pdt.G/2022/PN Ptk, Majelis Hakim menyatakan bahwa Tergugat beriktikad tidak baik telah memenuhi unsur iktikad tidak baik berdasarkan pada Pasal 1338 KUHPerdata dan menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.3.010.000, dan memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Penggugat dengan menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik sah atas tanah obyek sengketa.Kata kunci : Pertimbangan Hakim, Sengketa Tanah, Iktikad Tidak Baik.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...