Abstractllegal racing is a social problem that exists in Sambas City, because illegal racing can endanger both the perpetrators themselves and other road users and illegal racing can also cause traffic congestion. Illegal racing is an activity that has long been carried out in Sambas City, the location of illegal racing is the Sambas Regent's Office area. However, in recent years illegal racing has also been conducted on the Kartiasa ring road. Illegal racing is done erratically but is usually done on Sunday nights starting at 10pm until the early hours of the morning. Law enforcement against juvenile offenders who commit illegal racing is an effort made to harmonize the applicable law to be applied in reality so that there is a deterrence from juvenile offenders in committing the crime of illegal racing. The legal efforts given by the police in tackling the crime of illegal racing committed by children are in the form of socialization to schools related to traffic driving safety, regular patrols at locations prone to illegal racing, giving physical punishment and then being subject to a ticket. The causes of children committing illegal racing crimes are due to the influence of friendship, a feeling of wanting to be praised, feeling cool, and an attitude of pride for violating. The community has an important role in tackling illegal racing, the community must be more concerned and alert to report to the police if there is an illegal racing action. The community must have an attitude of concern, reprimand and advise child offenders who do wild racing because most of them are done by children because children are the hope of the nation for the future. Keywords: Law Enforcement, Wild Racing, Patrols, Speeding TicketAbstrak Balap liar merupakan permasalahan sosial yang ada di Kota Sambas, sebab balap liar dapat membahayakan baik bagi pelaku sendiri maupun pengguna jalan lain serta balap liar juga dapat menimbulkan kemacetan lalu lintas. Balap liar merupakan kegiatan yang telah lama dilakukan di Kota Sambas, lokasi yang menjadi balap liar ialah area kantor bupati Sambas. Namun, beberapa tahun belakangan ini balap liar dilakukan juga di jalan lingkar Kartiasa. Balap liar dilakukan secara tidak menentu namun biasanya dilakukan pada malam minggu mulai pukul 10 malam hingga dini hari. Penegakan hukum terhadap pelaku anak yang melakukan balap liar merupakan upaya yang dilakukan untuk menyelaraskan agar hukum yang berlaku benar diterapkan secara nyata agar ada kejeraan dari pelaku anak dalam melakukan tindak pidana balap liar. Upaya hukum yang diberikan oleh kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana balap liar yang dilakukan oleh anak ialah berupa sosialisasi ke sekolah-sekolah terkait keamanan berkendara lalu lintas, patroli secara berkala di lokasi rawan balap liar, pemberian hukuman fisik dan selanjutnya akan ditilang. Penyebab anak melakukan tindak pidana balap liar dikarenakan pengaruh pertemanan, ada perasaan merasa ingin dipuji, merasa keren, dan sikap bangga karena telah melanggar. Masyarakat memiliki peran penting dalam menanggulangi balap liar, masyarakat harus lebih peduli dan sigap melapor kepada pihak kepolisian jika ditemui adanya aksi balap liar. Masyarakat harus memiliki sikap prihatin, menegur dan menasehati pelaku anak yang melakukan balap liar sebab yang melakukan kebanyakan dilakukan oleh anak-anak sebab anak-anak merupakan harapan bangsa untuk masa yang akan datang. Kata Kunci: Penegakan Hukum, Balap Liar, Patroli, Ditilang
Copyrights © 2024