Jurnal Fatwa Hukum
Vol 7, No 3 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum

PENERAPAN ADAT TAPUKNG TAWAL DAYAK BIDAYUH DUSUN SEBUJIT KABUPATEN BENGKAYANG DALAM KASUS PENCEMARAN NAMA BAIK

NIM. A1011201084, MESI MAYANI (Unknown)



Article Info

Publish Date
27 Jun 2024

Abstract

ABSTRACT The application of the Tapukng Tawal Dayak Bidayuh custom of Sebujit Hamlet, Bengkayang Regency in the case of defamation is a resolution of the problem according to customary law. The Tapukng Tawal Traditional Procession is a traditional media of correction for the Sebujit community which is intended to cool or treat turbulent problems. The implementation of Tapukng Tawal is mandatory for the Dayak Bidayuh Sebujit community, including in the case of defamation that occurred on 16 and 18 June 2023 against the Nyobeng Committee through WhatsApp and article uploads. The problem formulation of this research is how to apply the Tapukng Tawal Dayak Bidayuh custom of Sebujit Hamlet, Bengkayang Regency in cases of defamation. The aim of this research is to reveal data and information, factors, legal consequences and efforts that can be taken in implementing the Tapukng Tawal Dayak Bidayuh custom, Sebujit Hamlet, Bengkayang Regency in cases of defamation. This research uses empirical research with descriptive research as well as legal material sources, field studies and literature studies. Through data collection techniques using direct communication techniques (Interviews) and indirect communication techniques (Questionnaires/Questionnaires), as well as using qualitative data analysis techniques. The results of the research showed that the resolution of the defamation case that occurred in Sebujit Hamlet, Bengkayang Regency was through the Customary Court (Kale Adat) which resulted in a decision that it was mandatory to implement the Tapukng Tawal Custom at Light Level. The factors that cause the implementation of the Tapukng Tawal custom in every problem resolution are because it is to cleanse from bad things, customs that were required by previous people, restore the inner and outer balance of the community, and cover disputes, and is an antidote to evil. If the perpetrator does not want to carry out the results of the customary decision, the consequence of the punishment will be a penalty of paying the pot. The efforts made by traditional functionaries are implementing traditional justice "Kale Adat".Keywords: Tapukng Tawal Custom, Dayak Bidayuh, Defamation ABSTRAK Penerapan Adat Tapukng Tawal Dayak Bidayuh Dusun Sebujit Kabupaten Bengkayang Dalam Kasus Pencemaran Nama Baik merupakan suatu penyelesain masalah secara hukum adat. Prosesi Adat Tapukng Tawal merupakan media koreksi adat masyarakat Sebujit yang dimaksudkan untuk mendinginkan atau mengobati pergejolakan masalah. Pelaksanaan Tapukng Tawal bersifat wajib bagi masyarakat Dayak Bidayuh Sebujit termasuk dalam kasus pencemaran nama baik yang terjadi pada tanggal 16 dan 18 Juni 2023 terhadap Panitia Nyobeng melalui unggahan WhatsApp dan Artikel. Adapun Rumusan Masalah dari penelitian ini adalah Bagaimana Penerapan Adat Tapukng Tawal Dayak Bidayuh Dusun Sebujit Kabupaten Bengkayang Dalam Kasus Pencemaran Nama Baik. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengungkapkan Data dan Informasi, Faktor, Akibat Hukum dan Upaya yang dapat dilakukan dalam penerapan Adat Tapukng Tawal Dayak Bidayuh Dusun Sebujit Kabupaten Bengkayang Dalam Kasus Pencemaran Nama Baik. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian Empiris dengan sifat penelitian deskriptif serta Sumber Bahan Hukum studi lapangan dan studi pustaka. Melalui teknik pengumpulan data dengan teknik komunikasi langsung (Wawancara) dan dengan teknik komunikasi tidak langsung (Kuisioner/Angket), serta menggunakan teknik analisis data kualitatif. Hasil dari penelitian diperoleh bahwa Penyelesaian Kasus Pencemaran Nama Baik yang terjadi di Dusun Sebujit Kabupaten Bengkayang melalui Peradilan Adat (Kale Adat) yang menghasilkan putusan yaitu Wajib melaksanakan Adat Tapukng Tawal Tingkat Ringan. Faktor penyebab dilaksanakannya adat Tapukng Tawal dalam setiap penyelesaian masalah dikarenakan untuk membersihkan dari hal buruk, adat yang diwajibkan orang terdahulu, mengembalikan keseimbangan lahir dan batin masyarkat, dan penutup sengketa, serta merupakan penangkal bala. Jika pelaku tidak mau melaksanakan hasil putusan adat maka Akibat Hukumannya akan dikenakan sanksi bayar Tempayan. Adapun Upaya yang dilakukan fungsionaris adat yaitu melaksanakan Peradilan adat "Kale Adat".Kata Kunci: Adat Tapukng Tawal, Dayak Bidayuh, Pencemaran Nama Baik

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...