Jurnal Fatwa Hukum
Vol 7, No 4 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum

PENGUASAAN ATAS TANAH TRANSMIGRASI YANG DITELANTARKAN DI DESA SEPONTI JAYA KABUPATEN KAYONG UTARA

NIM. A1011201067, SARTIKA PRABAWATI (Unknown)



Article Info

Publish Date
24 Sep 2024

Abstract

Abstract  Land is the surface of the earth to which every person or legal entity can be given rights to use and use it according to its intended purpose for the continued development of human life. Abandoned tenure of land refers to a situation where land owners do not manage and utilize their land according to its intended purpose. This can happen because the owner is unable or not interested in maintaining or using the land. This research discusses whether transmigration land that has issued a letter of recommendation from the village head can issue permission to issue a certificate of ownership. This research was conducted to search for data and information related to the control of abandoned transmigration land, to reveal the factors causing the emergence of abandoned transmigration land, to determine the legal consequences and efforts to resolve the control of abandoned transmigration land in Seponti Jaya Village, North Kayong Regency.The research method used in this thesis is empirical legal research with a descriptive analysis approach, with the aim of analyzing and describing the problem of control over abandoned land in Seponti Jaya Village, North Kayong Regency based on data or samples collected as they are. Apart from that, in this research the author used qualitative data analysis.Based on the research methods that have been used, the research results show that the factors causing transmigration land to be abandoned by its owners include, among other things, the condition of infrastructure, educational facilities, unfavorable land conditions, ebb and flow of river water, transmigrants having more productive land, and there are work abroad. regional transmigration. Apart from that, based on the research results, it was found that abandoned transmigration land cannot be issued a certificate of ownership if it is only based on a letter of recommendation. Thus, the solution that should be achieved is through litigation (court).  Keywords: Tenure, transmigration land, abandoned    Abstrak  Tanah merupakan permukaan bumi yang dapat di beri hak oleh setiap orang maupun badan hukum untuk dipergunakan dan dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya demi keberlangsungan perkembangan hidup manusia. Penguasaan hak atas tanah yang diterlantarkan merujuk pada situasi di mana pemilik tanah tidak mengelola dan memanfaatkan tanah mereka sesuai dengan peruntukannya. Hal ini bisa terjadi karena pemilik tidak mampu atau tidak tertarik untuk merawat atau menggunakan tanah tersebut. Penelitian ini membahas tentang apakah tanah transmigrasi yang dikeluarkan surat rekomendasi dari kepala desa dapat diajukan permohonan untuk diterbitkan sertifikat hak milik?. Penelitian ini dilakukan untuk mencari data dan informasi terkait penguasaan tanah transmigrasi yang diterlantarkan, mengungkapkan faktor penyebab timbulnya tanah transmigrasi yang diterlantarkan, menentukan akibat hukum dan upaya penyelesaian dari penguasaan tanah transmigrasi yang diterlantarkan di Desa Seponti Jaya, Kabupaten Kayong Utara.Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan deskriptif analisis, dengan tujuan untuk menganalisis dan mendeskripsikan permasalahan penguasaan atas tanah yang diterlantarkan di Desa Seponti Jaya, Kabupaten Kayong Utara berdasarkan data atau sampel yang dikumpulkan sebagaimana adanya. Disamping itu, dalam penelitian ini penulis menggunakan analisis data kualitatif.Berdasarkan metode penelitian yang telah digunakan, maka didapat hasil penelitian bahwa faktor penyebab tanah transmigrasi yang diterlantarkan oleh pemiliknya yakni dikarenakan kondisi infrastruktur, fasilitas pendidikan, kondisi tanah yang kurang mendukung, pasang surut air sungai, transmigran memiliki tanah yang lebih produktif, dan terdapat pekerjaan diluar wilayah transmigrasi. Disamping itu berdasarkan hasil penelitian yang didapat bahwa tanah transmigrasi yang diterlantarkan tidak dapat diterbitkan sertifikat hak milik jika hanya berdasarkan surat rekomendasi saja. Dengan demikian upaya penyelesaian yang seharusnya ditempuh ialah melalui litigasi (pengadilan).  Kata kunci : Penguasaan, tanah transmigrasi, terlantar.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...