Jurnal Fatwa Hukum
Vol 7, No 2 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum

PELAKSANAAN KLAIM ASURANSI KETENAGAKERJAAN (PLN INSURANCE) DALAM KECELAKAAN KERJA DI PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PLN) (PERSERO) RAYON SINTANG

NIM. A1012201168, VANESA FERLIANA MANIK (Unknown)



Article Info

Publish Date
23 Mar 2024

Abstract

Abstrack This research discusses problems related to insurance claims from insurance companies (PLN Insurance) in accidents at PT Perusahaan Perusahaan Perusahaan PerusahaanELtrik Negara (PLN) (Persero). There is a lack of clarity regarding misanka which slows down the claims process and makes the insurance claim process not immediately processed by the insurance company, therefore the research discusses the balance and accuracy of employment insurance claims (PLN Insurance) in misanka working at PT. State Electricity Company (PLN) (Persero) Rayon Sintang and efforts that can be made by PT. State Electricity Company (PLN) (Persero) Rayon Sintang for employment insurance claims (PLN Insurance) during the work period so that there are no obstacles in the employment insurance claim process if you are interrupted from work. The method used in this research is an empirical juridical legal research method.Based on the results of research conducted by the author, it can be concluded that PT. PLN Rayon Sintang has experienced the same symptoms as Law of the Republic of Indonesia Number 40 of 2004 concerning the National Social Security System. Despite facing several obstacles such as delays in claim payments and administrative obstacles, the PLN rayon in Sintang Sedalan Kanalada Masalam has achieved effective collaboration between sellers, companies and insurers. The claims process involves steps such as reporting the accident, collecting documents, evaluation, and then clear communication with the claimant. In this context, it is necessary to continuously increase transparency, train employees, then evaluate routine claims procedures, and ensure optimal protection of participants.  Keyword : PLN insurance, insurance claims, employment, work accidents  ABSTRAK  Penelitian ini membahas mengenai hal terkait klaim asuransi ketenagakerjaan (PLN Insurance) dalam kecelakaan kerja di PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (persero).Kecelakaan pada pekerja adalah suatu peristiwa yang tidak terduga yang terjadi di tempat kerja yang menyebabkan cedera atau kerugian kesehatan pada seorang pekerja. Faktor-faktor seperti ketidak hati-hatian, kelalaian, atau kurangnya peralatan keselamatan dapat menjadi penyebab kecelakaan tersebut. Upaya pencegahan dan kesadaran akan keselamatan kerja seperti pemberian asuransi ketenagakerjaan kepada karyawan sangat dibutuhkan untuk mengurangi risiko kecelakaan dan melindungi kesejahteraan para pekerja, namun seringkali terjadi kendaladalam proses klaim asuransi ketengakerjaan tersebut seperti dokumen yang tidak lengkap,yang memperlambat proses klaim dan membuat proses klaim asuransi tersebut tidak segera diperoses oleh perusahaan asuransi, maka dari itu penulis membahas terkait pelaksanaan klaim asuransi ketenagakerjaan (PLN Insurance) dalam kecelakaan kerja di PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero) Rayon Sintang dan upaya yang dapat dilakukan karyawan PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero) Rayon Sintang untuk melakukan klaim asuransi ketenagakerjaan (PLN Insurance) dalam kecelakaan kerja agar tidak terjadi kendala dalam proses klaim asuransi ketenagakerjaan jika terjadi kecelakaan kerja. Metode yang digunakan dalam penelitian ini alah metode penelitian hukum yuridis empiris.Berdasarkan hasil dari penelitian yang dilakukan oleh penulis dapat diambil kesimpulan Pelaksanaan klaim asuransi di PT. PLN Rayon Sintang telah berjalan sesuai dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Meskipun menghadapi beberapa kendala seperti keterlambatan pembayaran klaim dan hambatan administratif, PLN rayon di Sintang berhasil mengatasi masalah tersebut melalui kerjasama efektif antara pekerja, perusahaan, dan asuransi. Proses klaim melibatkan langkahlangkah seperti pelaporan kecelakaan, pengumpulan dokumen, evaluasi, dan komunikasi yang jelas dengan pekerja. Dalam konteks ini, diperlukan upaya terus-menerus untuk meningkatkan transparansi, pelatihan karyawan, dan evaluasi rutin terhadap prosedur klaim guna memastikan perlindungan hak peserta yang optimal.  Kata Kunci : PLN insurance, kecelakaan kerja

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...