Abstrac This research examines consumer protection in relation to the cancellation of a music concert by the promoter Gelora Musik Fest in Pontianak City. The study aims to analyze the forms of legal protection for consumers and the legal remedies available to consumers following the cancellation of the Gelora Musik Fest music concert in Pontianak City.The research method employed is normative legal research complemented by interviews, using statutory and conceptual approaches. Secondary data was obtained through literature review, including primary, secondary, and tertiary legal materials. Data collection was conducted through library research, analyzing relevant laws and regulations, documents, literature, and scientific journals. Data analysis utilized a qualitative method focusing on theoretical foundations and was systematically structured.The research findings indicate that forms of legal protection for consumers may include ticket refunds and compensation for losses incurred. Legal remedies available to consumers include filing complaints with consumer protection agencies, mediation, or civil lawsuits. This study concludes that stricter regulations and more intensive oversight of music concert organization are necessary to protect consumer rights.Keywords: Consumer Protection, Music Concert, Promoter Abstrak Penelitian ini mengkaji perlindungan konsumen terkait pembatalan konser musik oleh promotor Gelora Musik Fest di Kota Pontianak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis wujud perlindungan hukum bagi konsumen dan upaya hukum yang dapat ditempuh oleh konsumen atas pembatalan konser musik Gelora Musik Fest di Kota Pontianak.Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif yang disertai wawancara, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data sekunder diperoleh melalui studi pustaka, meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan, menganalisis peraturan perundang-undangan, dokumen, literatur, dan jurnal ilmiah terkait. Analisis data menggunakan metode kualitatif yang fokus pada landasan teoritis dan disusun secara sistematis.Hasil penelitian menunjukkan bahwa wujud perlindungan hukum bagi konsumen dapat berupa pengembalian dana tiket dan kompensasi atas kerugian yang dialami. Upaya hukum yang dapat ditempuh konsumen meliputi pengaduan ke lembaga perlindungan konsumen, mediasi, atau gugatan perdata. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan regulasi yang lebih ketat dan pengawasan yang lebih intensif terhadap penyelenggaraan konser musik untuk melindungi hak-hak konsumen.Kata Kunci: Perlindungan Konsumen, Konser Musik, Promotor
Copyrights © 2024