Abstrak Saat ini banyak sekali kasus tindak pidana penipuan yang sering diartikan sebagai suatu tindak pidana penyebaran berita bohong. Penelitian ini mengkaji penerapan pasal yang benar dalam menangani kasus penipuan yang juga mengarah ke penyebaran berita bohong dengan fokus pada konteks hukum Indonesia. Penelitian ini melibatkan tinjauan terhadap regulasi yang ada, seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Pasal-pasal terkait penipuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Melalui analisis kritis terhadap putusan pengadilan pada suatu kasus, penelitian ini bertujuan untuk menyelidiki kesesuaian penerapan pasal dalam menanggapi kasus penipuan dengan unsur penyebaran berita bohong. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan pandangan yang komprehensif tentang penerapan pasal yang benar dalam menghadapi tantangan hukum yang timbul dari penipuan yang melibatkan penyebaran berita bohong. Kata Kunci: Penerapan Pasal, Hakim, Penipuan. AbstractCurrently, there are many cases of criminal acts of fraud which are often interpreted as a criminal act of spreading fake news. This research involves a review of existing regulations, such as the Information and Electronic Transactions Law (UU ITE) as well as articles related to fraud in the Criminal Code (KUHP).Through critical analysis of the court's decision in a case, this research aims to investigate the suitability of applying certain articles in responding to cases of fraud with elements of spreading fake news. It is hoped that the results of this research will provide a comprehensive view of the correct application of this article in dealing with legal challenges arising from fraud involving the spread of fake news. Keywords: Application of Articles, Judge, Fraud
Copyrights © 2024