Jurnal Fatwa Hukum
Vol 7, No 3 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PENGGUNA BAHAN BAKAR MINYAK (BBM) DALAM BENTUK PERTAMINI DIGITAL DI KECAMATAN PONTIANAK TIMUR

NIM. A1011161107, R O S I (Unknown)



Article Info

Publish Date
10 Jun 2024

Abstract

AbstractIn this thesis, the author raises the issue of Legal Protection for Consumers Using Fuel Oil (BBM) in the Form of Digital Pertamini in East Pontianak District. Retail sales of fuel oil under the name Pertamini using a dispenser similar to the equipment used at gas stations. Sales of fuel oil using Pertamini equipment have increasingly been established, especially in East Pontianak District. The existence of this tool has positive and negative sides, on the one hand, people get convenience because of the presence of Pertamini retail sellers, people who are usually lazy to queue at gas stations can buy petrol at the nearest Pertamini, but on the other hand, this tool is also dangerous. With the retail sale of gasoline in the name of Pertamini, if this is not addressed and responded to early by the competent authorities, it is feared that it will cause even greater danger, such as the emergence of a fire or explosion, either due to negligence or due to actions. irresponsible person.The problem formulation in this research is "What is the legality of fuel sellers in the form of digital Pertamini?". The aim of this research is to find out and understand the legality of selling fuel oil in the form of digital Pertamini and to know and understand the form of legal protection for fuel consumers who buy from digital Pertamini in East Pontianak District. This research is empirical legal research using a descriptive analysis approach. Collecting legal materials through direct interviews.The results of this research, the Legality of Selling Fuel Oil (BBM) in the form of Pertamini Digital, are based on the analysis carried out by the author above and from several interviews conducted with several existing sources, it can be concluded that there are no special parties or institutions who supervises the sale of fuel oil (BBM) through Pertamini. This is because the sale of fuel in the name of Pertamini does not yet have a specific law that regulates it, so in the absence of this decree the regional government cannot carry out any supervision, either directly or indirectly, on Pertamini's sales of fuel oil.  Keywords: Fuel Oil, Legal Protection, Pertamini Digital  AbstrakPada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pengguna Bahan Bakar Minyak (BBM) Dalam Bentuk Pertamini Digital Di Kecamatan Pontianak Timur. Penjualan bahan bakar minyak secara eceran dengan nama pertamini yang menggunakan alat dispenser seperti alat yang digunakan di SPBU. Penjualan bahan bakar minyak menggunakan alat Pertamini ini sudah semakin banyak didirikan khususnya di Kecamatan Pontianak Timur. Keberadaan alat ini mempunyai sisi positif dan negatif, disatu sisi masyarakat mendapat kemudahan kerena keberadaan penjual eceran pertamini ini masyarakat yang biasanya malas untuk mengantri di SPBU bisa membeli bensin di pertamini terdekat, namun dilain sisi alat ini juga berbahaya. Dengan adanya penjualan bahan bakar bensin secara eceran atas nama pertamini tersebut, jika hal ini tidak ditanggulangi dan ditanggapi secara dini oleh aparat yang berwenang, maka dikhawatirkan akan menimbulkan bahaya yang lebih besar lagi, seperti timbulnya kebakaran atau ledakan, baik karena kelalaian maupun karena akibat perbuatan orang yang tidak bertanggung jawab.Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah "Bagaimana legalitas penjual BBM dalam bentuk pertamini digital?". Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami legalitas penjual Bahan Bakar Minyak dalam bentuk pertamini digital dan untuk mengetahui dan memahami bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen BBM yang membeli dari pertamini digital di Kecamatan Pontianak Timur. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan menggunakan pendekatan deskriptif analisis. Pengumpulan bahan hukum melalui metode wawancara secara langsung.Hasil penelitian ini, Legalitas Penjual Bahan Bakar Minyak (BBM) dalam bentuk Pertamini Digital, berdasarkan pada analisa yang telah dilakukan oleh penulis diatas dan dari beberapa wawancara yang dilakukan dengan beberapa narasumber yang ada maka bisa diambil kesimpulan bahwasannya tidak adanya pihak-pihak atau lembaga khusus yang mengawasi terkait penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) melalui Pertamini tersebut. hal tersebut dikarenakan penjualan BBM atas nama Pertamini tersebut belum ada hukum khusus yang mengatur sehingga dengan tidak adanya surat keputusan tersebut maka pemerintah daerah tidak bisa melakukan suatu pengawasan baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap penjualan bahan bakar minyak Pertamini.  Kata Kunci : Bahan Bakar Minyak, Perlindungan Hukum, Pertamini Digital

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...