Jurnal Fatwa Hukum
Vol 7, No 3 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum

PERNIKAHAN SESAMA JENIS DI SEJUMLAH NEGARA DAN PANDANGAN HAK ASASI MANUSIA

NIM. A1011191179, RASYID RIDA (Unknown)



Article Info

Publish Date
27 Jun 2024

Abstract

Abstract  Marriage is one of the human rights that must be protected and provided by the government to its people, this has also been regulated in Article 16 of the Duham, but today we are faced with an incident where there is a group, namely LGBTQ, who wants equality in the legality of same-sex marriage. based on "Equality and Right". But what is "Equality and Right"? What is being proposed by the LGBTQ group also includes the legality of carrying out same-sex marriages?This research uses empirical research methods and a descriptive approach in the form of library research, namely reviewing legal literature and international regulations related to problems in the legality of same-sex marriage.The results of this research are as follows; That each country in the world has different rules and regulations in regulating marriage, to date there are 38 countries that have legalized same-sex marriage, apart from that there are differences in the attitudes of each country in viewing the phenomenon of same-sex marriage which can be shared three, namely, countries that legalize it, countries that criminalize it, and countries that do not take any stance. Meanwhile, human rights see that the legality of same-sex marriage is not part of human rights.Keyword: Same-sex Marriage, Equality and Right  Abstrak                         Pernikahan adalah salah satu dari Hak Asasi Manusia yang harus dilindungi serta diberikan oleh pemerintah kepada rakyatnya, hal tersebut juga telah diatur dalam pasal 16 Duham namun dewasa ini kita dibenturkan dengan suatu peristiwa adanya suatu golongan yakni LGBTQ yang menginginkan kesetaraan dalam legalitas pernikahan sesama jenis yang mereka dasarkan kepada "Equality and Right". Tetapi apakah "Equality dan Right". Yang di usungkan golongan LGBTQ ini juga mencakup legalitas untuk meakukan pernikahan sesama jenis?.                       Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris dan pendekatan deskriptif dengan bentuk penelitian kepustakaan (Library Research) yaitu mengkaji literatur-literatur hukum dan peraturan international yang berhubungan dengan permasalahan dalam legalitas pernikahan sesama jenis                       Hasil dari penelitian ini adalah sebagai berikut; Bahwa masing masing negara yang ada di dunia ini memiliki aturan serta regulasi yang berbeda dalam mengatur pernikahan, hingga saat ini ada 38 negara yang telah melegalkan pernikahan sesama jenis, selain itu ada perbedaan sikap masing masing negara dalam melihat fenomena pernikahan sesama jenis ini yang dapat dibagi tiga yaitu, negara yang melegalkan, negara yang mengkriminalisasi, serta negara yang tidak mengambil sikap apapun. Sedangkan HAM melihat bahwa legalitas atas pernikahan sesama jenis bukanlah bagian dari Hak Asasi ManusiaKata Kunci: Pernikahan Sesama Jenis, Hak dan Kesetaraan

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...