Jurnal Fatwa Hukum
Vol 7, No 3 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum

ANALISIS ASET DIGITAL KRIPTO SEBAGAI OBJEK JAMINAN DALAM SISTEM HUKUM JAMINAN DI INDONESIA

NIM. A1011201292, YAUMIL AKBAR (Unknown)



Article Info

Publish Date
19 Jun 2024

Abstract

Abstact With cryptocurrency developments becoming increasingly significant and popular every year, Binance, one of the largest crypto exchange platforms in the world, has launched a crypto loan feature called Binance Loans, where digital asset holders can borrow using Crypto Assets stored in their accounts as collateral.But, in Indonesia, there are no rules governing crypto assets as collateral.The type of research that the author uses in this study is a type of normative legal research, that is, legal research that is done by studying library material or secondary data. According to the law of things, cryptocurrencies can be categorized as non-real movable objects because cryptocurrences are digital-shaped intangible commodities that can be traded on the physical market of cryptocurrency assets on futures exchanges.According to the law of security, a crypto asset can be used as an object of security because it meets the conditions of a thing can be made as a security object such as It has economic value, in the sense that it is valuable in money and can be redeemed, Its ownership can be easily transferred by hand, It can be owned as a whole.In the implementation of the use of Crypto Assets as guaranteed objects, there are currently no specific rules governing the usage of cryptocurrency assets as secured objects. Therefore, if you want to implement use of a Crypto Digital Asset as a secured object, it is highly possible to use a trust guarantee system because it meets the classification in the trust guarantees.It should be for the government to give regulation or regulation specifically in the use of crypto to be the object of security, so it has a clearer legal force.  Keywords: Crypto, collateral, objects  ABSTRAK  Perkembangan cryptocurrency tiap tahunnya dinilai semakin signifikan dan populer,Binance yang merupakan salah satu platform exchange kripto terbesar di dunia telah meluncurkan fitur pinjaman kripto yang dinamakan dengan Binance Loans, di mana pemegang aset digital dapat melakukan pinjaman dengan menggunakan Aset Kripto yang tersimpan di akun mereka sebagai jaminan.Tetapi,di indonesia aturan mengenai aset kripto sebagai jaminan belum ada aturan yang mengaturnya.Jenis penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka. Menurut kaidah hukum benda, kripto dapat dikategorikan sebagai benda bergerak tidak berwujud karena kripto merupakan komoditi tidak berwujud yang berbentuk digital aset yang dapat diperjualbelikan di pasar fisik aset kripto di bursa berjangka.Menurut kaidah hukum jaminan,Aset kripto dapat dijadikan sebagai objek jaminan karena memenuhi syarat-syarat suatu benda dapat dijadikan sebagai objek jaminan seperti Punya nilai ekonomis ,dalam pengertian dapat dinilai dengan uang dan dapat diuangkan, Kepemilikannya dapat dipindah tangankan dengan mudah, Dapat dimiliki secara keseluruhan.Dalam penerapan penggunaan Aset Kripto sebagai objek jaminan, saat ini belum ada aturan yang secara spesifik mengatur mengenai penggunaan Aset Kripto sebagai objek jaminan, sehingga jika ingin menerapkan penggunaan Aset Digital Kripto sebagai objek jaminan sangat dimungkinkan digunakan menggunakan system perjanjian jaminan antar personal. Hendaknya bagi pemerintah untuk memberikan regulasi atau pengaturan secara khusus dalam penggunaan kripto menjadi objek jaminan, sehingga memiliki kekuatan hukum yang lebih jelas.Kata kunci : Kripto, Jaminan , benda

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...