Jurnal Fatwa Hukum
Vol 7, No 4 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum

ANALISIS PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM PENGADILAN NEGERI TERHADAP PEMBAGIAN HARTA KEKAYAAN BERSAMA DALAM PUTUSAN NOMOR 97/PDT.G/2022/PN.PTK

NIM. A1011201186, ERFANI MELISA SIREGAR (Unknown)



Article Info

Publish Date
17 Sep 2024

Abstract

AbstractDisputes over the division of joint property frequently occur due to the lack of agreement between the parties involved. In a case adjudicated by the Pontianak District Courtunder case number 97/Pdt.G/2022/PN.Ptk, it was found that after the divorce, the Plaintiff and the Defendant had not divided the joint property by legal provisions. Although the Plaintiff had attempted to resolve the matter through deliberation, the Defendant did not respond. Due to concerns that the Defendant might act in bad faith by transferring the property, the Plaintiff eventually filed a lawsuit with the Pontianak District Court to obtain a ruling on the division of the joint property.This study aims to analyze the judicial reasoning behind the court"™s decision regarding the division of joint property and the legal consequences of Decision Number 97/Pdt.G/2022/PN.Ptk. It used a normative juridical method with a descriptive-analytical approach, utilizing statutory, case, and conceptual approaches. The sources and types of materials used included primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials. Data collection in this study was conducted through a literature review, and the data analysis technique employed was qualitative data analysis.The results of the author"™s research on Decision Number 97/Pdt.G/2022/PN.Ptk indicate that the Panel of Judges at the Pontianak District Court has correctly decided the division of joint property by the positive legal provisions in Indonesia. This decision provides legal certainty for both parties and stipulates the division of joint property.Keywords: Divorce, Joint Property, District CourtAbstrakSengketa pembagian harta bersama sering terjadi akibat tidak adaannya kesepakatan antara kedua belah pihak yang bersangkutan. Dalam perkara yang diadili oleh Pengadilan Negeri Pontianak nomor 97/Pdt.G/2022/PN.Ptk, diketahui setelah perceraian Penggugat dan Tergugat belum membagi harta bersama sesuai ketentuan hukum. Meskipun Penggugat telah mencoba menyelesaikan secara musyawarah, Tergugat tidak memberikan tanggapan. Dikarenakan terdapat kekhawatiran Penggugat akan adanya itikad buruk dari Tergugat untuk mengalihkan harta, maka Penggugat akhirnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Pontianak untuk mendapatkan putusan mengenai pembagian harta bersama.Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam memutuskan harta kekayaan bersama dan akibat hukum dari Putusan Nomor 97/Pdt.G/2022/PN.Ptk. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif bersifat deskriptif analisis dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Sumber dan jenis bahan yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan. Serta, Teknik analisis data yang dilakukan adalah analisis data kualitatif.Hasil penelitian yang dilakukan penulis mengenai Putusan Nomor 97/Pdt.G/2022/PN.Ptk menunjukan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak telah memutuskan pembagian harta kekayaan bersama secara tepat dan sesuai dengan ketentuan hukum positif di Indonesia. Dengan putusan ini, maka memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak dan memberikan ketetapan pembagian harta bersama dengan jelas.Kata Kunci: Perceraian, Harta Kekayaan Bersama, Pengadilan Negeri

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...