ABSTRACT Research on "Responsibilities of PT. Pawnshop for Consumer Cars Pawned in Pontianak City", aims to determine the implementation of PT's responsibilities. Pegadaian (Persero) for consumer cars pawned in Pontianak City. To find out the factors causing PT. Pegadaian (Persero) for consumer cars that are pawned in Pontianak City. To reveal the efforts that consumers can make towards implementing PT's responsibilities. Pegadaian (Persero) for consumer cars that are pawned in Pontianak CityThis research was carried out using sociological juridical methods with a descriptive analytical approach, namely conducting research by describing and analyzing facts that were actually obtained or seen when this research was carried out in the field to arrive at the final conclusion.Based on the results of the research and discussion, the following results were obtained: That the implementation of the responsibilities of PT. Pegadaian (Persero) for consumer car vehicles that are pawned in Pontianak City has not been implemented as expected as stated in Article 4 Paragraph (1) of Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection relating to consumer rights, namely the right to comfort, security, and safety in consuming goods and/or services where there is still insecurity regarding the goods being pawned. That the factors causing the lack of security for goods pawned by debtors or consumers are due to the lack of land for storing cars owned by PT. Pegadaian (Persero), especially those located at the Sub-Branch office on Jl. Kom Yos Sudarso. That efforts that can be made to address consumer complaints regarding the security of pawned goods viewed from the perspective of consumer protection law are to make efforts to improve service facilities by providing adequate facilities and accepting these complaints by means of negotiation and deliberation as one of the options for resolving problems which is the main basis for Indonesian society. Keywords: Responsibility, PT. Pegadaian (Persero), Pawned Goods ABSTRAK Penelitian tentang "Tanggung Jawab Pt. Pegadaian Terhadap Kendaraan Mobil Konsumen Yang Di Gadaikan Di Kota Pontianak", bertujuan Untuk mengetahui pelaksanaan tanggung jawab PT. Pegadaian (Persero) terhadap kendaraan mobil konsumen yang di gadaikan di Kota Pontianak Untuk mengetahui faktor-faktor penyebab belum dilaksanakannya tanggung jawab PT. Pegadaian (Persero) terhadap kendaraan mobil konsumen yang di gadaikan di Kota Pontianak. Untuk mengungkapkan upaya yang dapat dilakukan oleh konsumen terhadap pelaksanaan tanggung jawab PT. Pegadaian (Persero) terhadap kendaraan mobil konsumen yang di gadaikan di Kota PontianakPenelitian ini dilakukan dengan metode metode yuridis sosiologis dengan pendekatan diskriptif analisis yaitu melakukan penelitian dengan menggambarkan dan menganalisa fakta-fakta yang secara nyata diperoleh atau dilihat pada saat penelitian ini dilakukan di lapangan hingga sampai pada kesimpulan akhirBerdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa pelaksanaan tanggung jawab PT. Pegadaian (Persero) terhadap kendaraan mobil konsumen yang di gadaikan Di Kota Pontianak belum terlaksana sebagaimana yang diharapkan sebagaimana yang dikemukakan oleh Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen berkaitan dengan hak konsumen yaitu Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa dimana masih terdapat ketidakamanan terhadap barang yang digadaikan. Bahwa faktor-faktor penyebab belum terdapatnya keamanan terhadap barang-barang yang digadailkan oleh debitur atau konsumen adalah disebabkan kurangnya lahan tempat menyimpan mobil yang dimiliki oleh PT. Pegadaian (Persero) khususnya yang terletak di kantor Cabang Pembantu yang berada di Jl. Kom Yos Sudarso. Bahwa upaya yang dapat dilakukan terhadap keluhan konsumen atas keamanan barang gadai ditinjau dari perspektif hukum perlindungan kosumen adalah dengan melakukan upaya memperbaiki fasilitas pelayanan dengan menyediaakan sarana yang memadai dan menerima keluhan tersebut dengan cara negosiasi dan musyawarah sebagai salah satu pilihan menyelesaikan permasalahan yang menjadi dasar utama bagi masyarakat Indonesia. Kata Kunci : Tanggung Jawab, PT. Pegadaian (Persero), Barang Gadai
Copyrights © 2024