Jurnal Fatwa Hukum
Vol 7, No 1 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum

WANPRESTASI PT. PUTRA INDOTROPICAL YANG TIDAK MENGALIHKAN KEBUN KELAPA SAWIT KEPADA KOPERASI BURUNG JANTAYU DI KABUPATEN LANDAK

NIM. A1012181091, FLORIDA ADVENA DONATUS (Unknown)



Article Info

Publish Date
04 Mar 2024

Abstract

Abstrac Plantations are one way to connect farmers with the national and international economy, and provide financial benefits and bring new economic opportunities for society to create the goal of the 1945 Constitution, namely advancing general welfare, therefore the government has the power to control and utilize all natural resources. in Indonesia as a way to improve the welfare of the Indonesian people, therefore the development of the real sector is something that the government must do to reduce the level of unemployment and poverty, several real sectors that have a large contribution, namely agriculture, trade and manufacturing industry. The method used in this research is an empirical method by collecting primary data in the form of interviews. In this research, the author uses the Empirical method, which is a legal research method that is observed in the form of speech, writing, and/or behavior that can be observed from an individual, group, society, and/or a particular organization which is studied from a complete point of view, with a descriptive approach, namely by describing and analyzing based on existing facts or data collected as they were at the time this research was conducted. The results of the analysis from this research are between the Jantayu Bird Cooperative and PT. Putra Indotropical carries out partnership cooperation in which there are obligations from PT. Putra Indotropical to transfer oil palm plantations to the Burung Jantayu Cooperative. It turns out that after 4 (four) years PT. Putra Indotropical did not transfer the oil palm plantation to the Burung Jantayu Cooperative. That the factors that caused PT. Putra Indotropical did not transfer plasma oil palm plantations to plasma farmers because there was no supervision fro `m the local government regarding the fulfillment of technical standards for plasma plantations which should be handed over to plasma farmers. The legal consequences received by PT. Putra Indotropical is in the form of pressure and reporting from plasma farmers. That the legal efforts undertaken are amicable consensus deliberation. Keywords: Agreement, Partnership Cooperation, Oil Palm Plantations Abstrak Perkebunan adalah salah satu cara untuk menghubungkan petani dengan ekonomi nasional maupun ekonomi internasional, dan memberikan keuntungan finansial serta membawa kesempatan ekonomi baru bagi masyarakat untuk menciptakan tujuan dari UUD 1945 yaitu memajukan kesejahteraan umum, maka dari itu pemerintah mempunyai kekuasaan untuk menguasai dan memanfaatkan seluruh kekayaan alam yang berada di Indonesia sebagai cara untuk mensejahteraan rakyat Indonesia, maka dari itu pengembangan sektor riil menjadi hal yang mesti dilakukan pemerintah untuk menurunkan tingkat pengangguran dan kemiskinan, beberapa sektor riil yang memiliki kontribusi besar yaitu pertanian, perdagangan dan industri manufaktur. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode empiris dengan mengumpulkan data-data primer berupa wawancara. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode Empiris adalah suatu metode penelitian hukum yang diamati berupa ucapan, tulisan, dan atau perilaku yang dapat diamati dari suatu individu, kelompok, masyarakat, dan atau organisasi tertentu yang dikaji dari sudut pandang yang utuh, dengan pendekatan Deskriptif, yaitu dengan menggambarkan dan menganalisa berdasarkan fakta atau data yang ada yang terkumpul sebagaimana adanya pada saat penelitian ini dilakukan. Hasil analisis dari penelitian tersebut adalah Antara Koperasi Burung Jantayu dengan PT. Putra Indotropical melakukan kerjasama kemitraan yang mana dalam kerjasama tersebut terdapat kewajiban dari PT. Putra Indotropical untuk mengalihkan kebun sawit kepada Koperasi Burung Jantayu. Ternyata setelah 4 (empat) tahun PT. Putra Indotropical tidak mengalihkan kebun sawit kepada Koperasi Burung Jantayu. Bahwa faktor yang menyebabkan PT. Putra Indotropical tidak mengalihkan kebun kelapa sawit plasma ke petani plasma karena tidak adanya pengawasan dari pihak pemerintah daerah terhadap pemenuhan standar teknis kebun plasma yang seharusnya diserahkan kepada petani plasma. Akibat hukum yang diterima PT. Putra Indotropical adalah berupa desakan dan pelaporan dari petani plasma. Bahwa Upaya hukum yang dilakukan adalah musyawarah mufakat secara kekeluargaan. Kata Kunci : Perjanjian, Kerjasama Kemitraan, Kebun Kelapa Sawit

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...