Abstrac According to Islam, marriage is a solid and sturdy sacred agreement to legally live together between a man and a woman to form a family that is eternal, courteous, loving, safe, peaceful, happy, and imperishable. Polygamy is a marriage bond where a husband has more than one wife. The court can permit a husband to have more than one wife if the parties concerned wish. The formulation of the problem in this research is as follows: "What is the basis for the judge's legal considerations in the application for an unacceptable polygamy permit or NO (Niet Ontvankeljike Verklaard) Decision Number 6074/PDT.G/2022/PA.GRT?" The method used by the author in this research is the normative legal research method. In the normative legal research method, this method can function to provide juridical arguments.This method is carried out by conducting research on library materials and/or using secondary data. The scope of normative research in this thesis is to study and examine Decision Number 6074/PDT.G/2022/PA.GRT? is based on statutory regulations, legal theories, and the opinions of legal scholars.Based on the results of the analysis of Decision Number 6074/PDT.G/2022/PA.GRT?, in the decision issued by the Garut Religious Court there are several points of consideration by the judge which make this case niet ontvankelijke verklaard or unacceptable. Firstly, the petition from the applicant has a contradiction in practice, which initially claimed to have obtained permission from the respondent, but this was discovered and then denied by the respondent during an in-person examination at court. Second, legally the court cannot issue a permit for polygamy because the applicant has already committed polygamy before asking for court permission, so this application has formal flaws, and is not based on law so it must be decided NO niet ontvankelijke verklaard. The court is legally unable to grant the applicant's request to obtain a polygamy permit, the formal defects in the application and other considerations as explained above are the reasons the judge decided NO in this case. The judge's considerations in this decision have formed a fair decision, legal certainty, and usefulness.Keywords: Polygamy, Religious Court, Judge's Consideration Abstrak Perkawinan menurut Islam ialah salah satu perjanjian suci yang kuat dan kokoh untuk hidup bersama secara sah antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan membentuk keluarga yang kekal, santun menyantuni, kasih mengasihi, aman tentram, bahagia, dan kekal. Poligami adalah ikatan perkawinan dimana seorang suami memiliki lebih dari satu istri. Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: "Bagaimana Dasar Pertimbangan Hukum Hakim dalam Permohonan Izin Poligami yang Tidak Dapat Diterima atau NO (Niet Ontvankeljike Verklaard) Putusan Nomor 6074/PDT.G/2022/PA.GRT?". Metode yang digunakan oleh penulis dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif, Pada metode penelitian hukum normatif, metode tersebut dapat berfungsi untuk memberikan argumentasi yang bersifat yuridis. Metode tersebut dilakukan dengan cara melakukan penelitian terhadap bahan pustaka dan atau menggunakan data sekunder. Ruang lingkup dari penelitan normatif dalam skripsi ini adalah dengan mempelajari dan menelaah Putusan Nomor 6074/PDT.G/2022/PA.GRT? berdasarkan peraturan perundang "“ undangan, teori "“ teori hukum, dan pendapat para sarjana hukum.Berdasarkan hasil analisis Putusan Nomor 6074/PDT.G/2022/PA.GRT?, dalam putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Garut terdapat beberapa poin pertimbangan hakim yang membuat perkara ini menjadi niet ontvankelijke verklaard atau tidak dapat diterima. Pertama, permohonan dari pemohon memiliki kontradiksi dalam praktiknya yang semula mengaku mendapatkan izin dari pihak termohon lalu diketahui kemudian disangkal oleh termohon dalam pemeriksaan di pengadilan secara in person. Kedua, secara hukum pengadilan tidak dapat mengeluarkan izin poligami karena pemohon telah melakukan poligami sebelum meminta izin pengadilan, sehingga permohonan ini memiliki kecacatan formil, dan tidak berdasarkan hukum sehingga harus diputus NO niet ontvankelijke verklaard. Pengadilan secara hukum tidak dapat mengabulkan permohonan dari pemohon untuk mendapatkan izin poligami, kecacatan formil pada permohonan dan pertimbangan-pertimbangan lainnya seperti yang telah dijelaskan diatas tadi merupakan alasan hakim memutus NO pada perkara iniPertimbangan-pertimbangan hakim dalam putusan ini telah membentuk sebuah putusan yang adil, berkepastian hukum dan bermanfaat.Kata Kunci : Izin Poligami, Pengadilan Agama, Pertimbangan Hakim
Copyrights © 2024