Jurnal Fatwa Hukum
Vol 7, No 3 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum

KONSTRUKSI HUKUM PIDANA TERHADAP TANAMAN KRATOM DI INDONESIA

NIM. A1011191084, AGUNG MULIAWAN (Unknown)



Article Info

Publish Date
20 Aug 2024

Abstract

ABSTRACT  Legal construction is basically carried out in the event of several things such as not finding statutory provisions that can be applied to the case that occurs and there is a legal vacuum or wet vacuum. In this regard, the kratom plant does not yet have regulations that specifically regulate its use. Kratom plants contain more than 40 types of alkaloids including chemical compounds mitraginin and 7 hydroxymitraginin which have opium-like effects, both chemical compounds by the National Narcotics Agency are categorized as New Psychoactive Substances, so there must be regulation in their use. Based on the background of the problems described by the researcher, the formulation of the problem in this study is how the Criminal Law Construction of Kratom Plants in Indonesia. So that the objectives to be achieved in this study are to explain the construction of criminal law against kratom plants in Indonesia and reveal the position of criminal law against kratom plants in Indonesia. In accordance with the title and problems to be discussed in this study and in order to provide useful results, this research was conducted with normative research (normative legal research method). The results of this study through systematic interpretation using the rules of Law Number 35 of 2009 concerning Narcotics as a basis for thinking, the kratom plant has fulfilled the elements that can be categorized as a new type of narcotic plant. So it is concluded through the construction of criminal law that kratom plants have the same chemical content and side effects in accordance with the essence of Law Number 35 of 2009 concerning Narcotics. .Keywords: Legal Construction, Criminal Law, Kratom PlantsABSTRAK  Konstruksi hukum pada dasarnya dilakukan apabila terjadi beberapa hal seperti tidak ditemukan ketentuan undang-undang yang dapat diterapkan terhadap kasus yang terjadi dan terjadi kekosongan undang-undang atau wet vacuum. Berkaitan dengan hal ini tanaman kratom memang belum memiliki regulasi yang mengatur secara khusus terhadap penggunannya. Tanaman Kratom mengandung lebih dari 40 jenis alkaloid di antaranya kandungan kimia senyawa mitraginin dan 7 hidroksimitraginin yang mempunyai efek seperti opium, kedua senyawa kimia tersebut oleh Badan Narkotika Nasional dikategorikan sebagai New Psychoactive Substances, sehingga harus terdapat pengaturan dalam penggunaannya. Berdasarkan latar belakang masalah yang telah diuraikan oleh peneliti, maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana Konstruksi Hukum Pidana Terhadap Tanaman Kratom di Indonesia. Sehingga tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini yaitu menjelaskan konstruksi hukum pidana terhadap tanaman kratom di Indonesia dan mengungkapkan kedudukan hukum pidana terhadap tanaman kratom di Indonesia. Sesuai dengan judul dan permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini dan supaya dapat memberikan hasil yang bermanfaat maka penelitian ini dilakukan dengan penelitian normatif (metode penelitian hukum normatif). Hasil dari penelitian ini dengan melalui penafsiran sistematis menggunakan aturan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagai dasar berpikir maka tanaman kratom telah memenuhi unsur dapat dikategorikan sebagai tanaman narkotika jenis baru.   Sehingga disimpulkan melalui konstruksi hukum pidana bahwa tanaman kratom memiliki kesesuaian kandungan zat kimia dan efek samping   yang sama sesuai dengan esensi yang ada pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.Kata Kunci: Konstruksi Hukum, Hukum Pidana, Tanaman Kratom

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...